Anggota Satpol PP Jaktim Diperiksa Usai Pungli Rp300 Ribu di Rumah Belajar
Satpol PP Jaktim Diperiksa Usai Pungli Rp300 Ribu di Rumah Belajar

Oknum Satpol PP Diduga Pungli di Rumah Belajar Cilincing

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) berinisial GS diperiksa oleh tim gabungan setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp300 ribu di Rumah Belajar Merah Putih yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa ini mencuat setelah pengurus rumah belajar melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Satpol PP.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Andik Sukaryanto, mengonfirmasi bahwa GS masih menjalani pemeriksaan intensif. "Yang bersangkutan masih diperiksa oleh tim sampai hari ini. Hasilnya, kita tunggu saja nanti, karena ini kewenangan tim pemeriksa," ujar Andik di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Pemeriksaan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Petugas Tindak Internal (PTI) atau Provost Satpol PP Jakarta Timur untuk mencegah pelarian.

Pemeriksaan Melibatkan Inspektorat dan Biro Hukum

Tim pemeriksa tidak hanya berasal dari internal Satpol PP, tetapi juga melibatkan unsur inspektorat, Biro Hukum, Badan Kepegawaian, dan Wali Kota Jakarta Timur. "Nanti, kan hari ini dia mau diperiksa sama tim, dari Inspektorat, Biro Hukum, Bagian Kepegawaian, Wali Kota," jelas Andik. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan pungli yang mencoreng nama baik institusi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rumah Belajar Merah Putih didirikan pada tahun 2006 oleh Desi Purwatuning di Kampung Nelayan Kolong Jembatan (Kojem), Cilincing. Tempat ini menjadi wadah belajar bagi anak-anak pesisir dari kalangan marjinal yang tidak mampu mengakses sekolah formal. Lokasi rumah belajar berada di RT 03/RW 04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

GS Bertugas di Luar Wilayah Tanpa Surat Tugas

Andik mengungkapkan bahwa GS diduga melakukan pungli di luar wilayah tugasnya. GS sebelumnya pernah bertugas di Jakarta Utara, namun saat kejadian ia tidak memiliki surat tugas yang sah. "Infonya, pernah bertugas di Jakarta Utara. Sebenarnya, itu sudah salah. Terus, kalau kita itu biasanya dalam bertugas, pasti ada surat tugas. Dia kan tidak ada surat tugas ke sana, lagian bukan wilayahnya," tegas Andik.

Peristiwa pungli terjadi pada 6 Juli 2026. Oknum yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara bernama Givson Samosir mendatangi rumah belajar dan mempertanyakan izin kegiatan belajar. Setelah itu, ia diduga meminta uang sebesar Rp300 ribu. Pengurus rumah belajar yang terdesak hanya mampu memberikan Rp150 ribu. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, membenarkan kronologi tersebut.

Gubernur DKI Jakarta: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan akan menindak tegas oknum Satpol PP yang terbukti melakukan pungli. "Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami. Kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu," kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/7).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memberantas praktik pungli di lingkungan aparat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pendidikan anak-anak marjinal yang seharusnya dilindungi. Proses hukum terhadap GS diharapkan memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Satpol PP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga