Sidang Suap Hery Susanto: Saksi Sebut Eks Ketua Ombudsman Arogan
Saksi Sebut Hery Susanto Arogan di Sidang Suap Rp4,8 M

Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI (ORI), Bobby Hamzar Rafinus, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap uang dan rumah senilai Rp 4,8 miliar yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026), Bobby menyebut Hery memiliki sikap arogan dan ingin menang sendiri.

Kesaksian Bobby Hamzar Rafinus

Bobby awalnya ditanya jaksa mengenai sosok Antoni Hilman. Bobby menjawab bahwa Antoni adalah saudara jauh dari ibunya. Jaksa kemudian bertanya mengapa Bobby menghubungi Antoni. "Saya menanyakan kepada kerabat itu mengenai pengalaman yang bersangkutan ketika berada dalam organisasi yang sama dengan Saudara Hery Susanto," jawab Bobby.

Bobby menjelaskan bahwa saudaranya itu pernah satu organisasi dengan Hery, dan ia ingin mencari tahu gaya Hery dalam berorganisasi. Jaksa pun mendalami pengalaman apa yang ingin diketahui Bobby. Bobby kemudian mengungkapkan bahwa selama 30 tahun bekerja sebagai ASN, ia baru menemukan sikap tidak wajar seperti yang ditunjukkan Hery dalam rapat pleno.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Tidak wajar adalah pertama menantang pimpinan rapat," kata Bobby saat ditanya jaksa. Namun, saat Bobby hendak menjelaskan lebih lanjut, penasihat hukum Hery keberatan karena dianggap di luar substansi perkara. "Izin Yang Mulia. Kami keberatan dengan pertanyaan dan jawaban dari Saksi karena tentu tidak ada korelasi dengan dakwaan ataupun materi perkara. Ini kami juga melihat lebih kepada subjektif dari Saudara Saksi," ucap penasihat hukum Hery.

Hakim Memperbolehkan Kesaksian

Hakim menanggapi dengan mengatakan bahwa pertanyaan memang subjektif, tetapi tetap memperbolehkan saksi menjawab. "Nah, jadi gini aja, kalau memang tidak benar silakan disanggah oleh terdakwa. Karena dari kemarin juga saya lihat saksi-saksi kemarin juga pertanyaan juga kadang mengarah ke subjektif, ke pribadi dari saksinya juga, jadi enggak ada batasannya," jelas hakim.

Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan, mempertegas sikap Hery yang dinilai tidak wajar oleh Bobby, apakah menyangkut pengambilan keputusan di Ombudsman, masalah materiil, atau formalitas. Bobby menjawab, "Beragam ya, jadi selama kami 5 tahun bersama-sama, itu banyak hal-hal yang baik itu menyangkut kebijakan maupun teknis, itu ketika Saudara Hery Susanto tidak sependapat, maka yang bersangkutan cenderung mempertahankan apa yang menjadi pendapatnya."

Bobby menambahkan, "Dan cara beliau menyampaikan ketidaksetujuannya itu antara lain menurut hemat saya sudah tidak wajar, apakah itu dalam pengertian ungkapan-ungkapan misalnya 'saya sudah khatam, saya sudah tahu banyak' misalnya. Terus 'saya akan mengerahkan anggota-anggota saya apabila hal ini tidak disetujui', misalnya, jadi hal-hal seperti itu yang kemudian saya beranggapan bahwa yang bersangkutan itu memiliki sifat yang arogan, dan ingin menang sendiri."

Dugaan Suap Rp 4,8 Miliar

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi hari ini, terungkap adanya atensi dari Hery terkait pelaporan pengaduan masyarakat, salah satunya dari PT Thosida Indonesia. Hal ini diungkap oleh saksi Patnuaji selaku Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman. Patnuaji mengaku mempercepat proses verifikasi untuk dumas PT Thosida Indonesia setelah terus ditanya oleh Hery. Tindakan Hery itu pun dianggap jaksa sebagai bentuk intervensi.

Jaksa menduga atensi langsung Hery berujung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan bahwa langkah Kementerian LHK menagih PNBP ke perusahaan-perusahaan tersebut adalah bentuk maladministrasi. Dugaan manipulasi ini disebut jaksa menyebabkan kerugian keuangan negara.

Selain dua korporasi di atas, Hery juga diduga menerima uang pelicin agar ia menyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi (untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya) oleh instansi terkait dinilai sebagai tindakan maladministrasi, sehingga perusahaan itu memiliki celah hukum untuk memaksakan izin operasi produksi nikel mereka tetap berjalan.

Rincian Suap yang Diterima Hery Susanto

Jaksa menyatakan total suap yang diterima Hery yaitu Rp 4,8 miliar berupa uang dan rumah yang diduga berasal dari korporasi tersebut. Berikut detailnya:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
  • Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
  • Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
  • Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
  • Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
  • Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta