Mantan konsultan PT Toshida Indonesia, Lukman Malanuang, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,075 miliar kepada eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/7/2026). Uang tersebut terkait dengan kasus suap pengurusan dokumen maladministrasi yang menjerat Hery.
Peran Lukman sebagai Perantara
Dalam persidangan, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lukman yang menyebutkan bahwa ia bertindak sebagai perantara yang memfasilitasi pemberian uang kepada Hery. Lukman merupakan mantan konsultan di PT Toshida Indonesia (PT TI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM).
Jaksa membacakan BAP tanggal 21 April 2026, poin 10: "Dalam hal pengurusan Laporan PNBP IPPKH PT Toshida Indonesia di Ombudsman, Saudara bertindak sebagai perantara yang memfasilitasi pemberian uang kepada Tersangka Hery Susanto atau sebagai konsultan resmi?" Lukman menjawab, "Saya selaku perantara yang melakukan memfasilitasi pemberian uang kepada Tersangka Hery Susanto untuk pelaporan PNBP IPPKH PT Toshida di Ombudsman, dapat saya jelaskan, saya tidak membayar PPh 21 terkait jasa konsultan yang saya bebankan kepada Laode Sinarwan Oda sehingga tidak ada biaya resmi untuk jasa konsultan tersebut."
Rincian Penyerahan Uang Rp 1,5 Miliar
Jaksa juga membacakan BAP poin 12 tentang penyerahan uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida kepada Lukman dalam enam tahap. Rinciannya sebagai berikut:
- 15 Mei 2025: Rp 283.500.000 melalui transfer dari rekening PT Toshida ke rekening Lukman.
- 13 Juni 2025: Rp 191 juta melalui transfer.
- 11 September 2025: Rp 253 juta secara tunai di parkiran Mall Kota Kasablanka.
- 14 Oktober 2025: Rp 150 juta secara tunai di Dunkin Mall Kota Kasablanka.
- 27 November 2025: Rp 500 juta secara tunai di parkiran Cibubur.
- Desember 2025: Rp 122.500.000 secara tunai di Soto Kudus Senayan.
Lukman membenarkan semua rincian tersebut di hadapan majelis hakim.
Pembagian Uang: Rp 875 Juta untuk Hery, Rp 625 Juta Fee Konsultan
Pengacara Hery menggali lebih lanjut soal aliran dana. Dari total Rp 1,5 miliar, Lukman mengaku menyerahkan Rp 875 juta kepada Hery, sementara sisanya Rp 625 juta merupakan fee jasa konsultan untuk dirinya. "Tadi saksi menyampaikan, memberikan kepada, yang namanya berita ya, berita, itu senilai Rp 875 juta. Ada selisih Rp 625 juta. Tadi sdr saksi menyampaikan terhadap uang Rp 625 juta tersebut, itu adalah sebagai uang konsultan?" tanya pengacara. "Iya," jawab Lukman.
Lukman menambahkan bahwa uang fee konsultan Rp 625 juta telah dikembalikan kepada penyidik dan telah dibuatkan berita acara pengembalian.
Total Uang yang Diterima Hery: Rp 1,075 Miliar
Hakim anggota Alfis Setyawan mendalami jumlah pasti uang yang diterima Hery. Lukman mengaku memberikan uang Rp 875 juta dari PT Toshida dan Rp 200 juta dari PT DSM, sehingga total Rp 1.075.000.000. "Saya butuh ketegasan aja, untuk memastikan jumlah uangnya berarti untuk Toshida itu jumlahnya Rp 875 juta yang diberikan kepada Terdakwa?" tanya hakim. "Betul," jawab Lukman. "Kemudian untuk kepentingan dari DSM untuk kepentingan DSM tadi Rp 200 juta?" "Betul." "Ada nggak pemberian lain?" "Tidak ada."
Dakwaan: Suap Rp 4,8 Miliar untuk Nyatakan Maladministrasi
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Suap diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jaksa menyatakan, "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI."
Jaksa merinci sumber suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery:
- Dari Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Toshida Indonesia) sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
- Dari Tjia Peng Tjoan (Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri) sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang.
- Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar.
- Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar.
- Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta.
- Dari Muhammad Rosal (wakil PT Mitra Kumala Energi) melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Total suap yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000.



