Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Bahas Reforma Agraria dan Hak Masyarakat Adat
MPR Bahas Reforma Agraria dan Hak Masyarakat Adat

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, mengungkapkan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Indonesia masih jauh dari harapan dan cita-cita para pendiri bangsa yang dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Hal ini disampaikan dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Reforma Agraria Dikuasai Korporasi dan Oligarki

“Saat ini bisa dikatakan pengelolaan agraria masih dikuasai oleh korporasi dan oligarki, sehingga rakyat yang memiliki hak kedaulatan justru termarjinalisasi,” kata Taufik Basari dalam keterangan tertulis. Diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Aarce Tehupelory, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. Mereka membahas implementasi Pasal 33 dan kaitannya dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Menurut Taufik, ketiga narasumber sepakat bahwa persoalan agraria harus didekati berdasarkan amanat konstitusi. “Karena terkait agraria, kita memiliki mandat dan perintah konstitusi,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hak Menguasai Negara Bukan Kepemilikan

Taufik menjelaskan bahwa konstitusi menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada negara berupa hak menguasai dari negara (HMN) untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti negara menjadi pemilik tanah.

“UUD NRI 1945 mengkonstruksikan sebagai pemilik kedaulatan memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), peraturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toetzichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hak Menguasai dari Negara ini bukan dalam arti kepemilikan oleh negara, melainkan mandat dari rakyat untuk memastikan tanah berfungsi sosial untuk mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran bangsa dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia,” terangnya.

Evaluasi Pelaksanaan Reforma Agraria

Dalam diskusi tersebut, Taufik melanjutkan, ketiga narasumber juga menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria selama ini masih jauh dari amanat UUD NRI Tahun 1945. Pengelolaan agraria dinilai masih banyak dikuasai korporasi dan kelompok oligarki, sementara rakyat yang memiliki kedaulatan justru mengalami marginalisasi. “Tadi kita melakukan evaluasi mendasar mengenai bagaimana konflik-konflik agraria terjadi dan bagaimana pelaksanaan reforma agraria yang masih belum berjalan sesuai harapan,” imbuhnya.

Padahal, Indonesia telah memiliki pedoman melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Menurut Taufik, ketetapan tersebut merupakan salah satu amanat penting reformasi. “MPR mengeluarkan Tap itu karena selama perjalanan kehidupan berbangsa kita, ternyata persoalan agraria masih menjadi masalah dan belum menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat,” katanya.

Tap MPR Memerintahkan Laporan Tahunan

Taufik menambahkan bahwa Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 memberikan tugas kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria. Hal ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dapat berjalan secara tepat dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Yang menarik, TAP MPR ini memerintahkan kepada Presiden untuk melaporkan proses reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR. Jadi, setiap tahun rakyat bisa mendengarkan apa yang telah dilakukan negara dalam rangka menjalankan reforma agraria melalui forum Sidang Tahunan MPR,” tandasnya.

“Kita akan menyampaikan hasil diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan ini kepada Pimpinan MPR bahwa kita memiliki Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 dan kita ingin agar dalam Sidang Tahunan MPR kita mendengarkan progres tugas konstitusional terkait reforma agraria ini,” sambungnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Masyarakat Adat dan RUU Masyarakat Hukum Adat

Menyinggung hak-hak masyarakat adat dalam persoalan agraria, Taufik Basari mendorong DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat yang saat ini masih berproses. “Karena dalam UU ini diatur hak-hak masyarakat adat, termasuk hak-hak tradisional yang berkaitan dengan agraria,” katanya.

Menurut Taufik, selama ini masih terjadi persoalan paradigma dalam melihat hak ulayat atau hak masyarakat adat. Masyarakat adat seolah-olah selalu dituntut untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara formal. “Padahal, cara berpikir itu dibangun oleh pihak kolonial Belanda yang membuat peta berdasarkan cara pandang mereka. Sementara, di situ ada tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang sudah ada sejak dahulu,” sebutnya.

Cara pandang yang mengharuskan adanya bukti kepemilikan formal atas tanah ulayat, kata Taufik, perlu diubah. Menurutnya, masyarakat adat merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang hak-haknya harus dijamin dan dilindungi oleh negara. “Pemilik republik ini adalah rakyat, termasuk masyarakat adat. Karena itu, negara harus memastikan tidak ada hak rakyat, termasuk masyarakat adat, yang terpinggirkan dan terzalimi akibat aturan-aturan yang tidak berpihak kepada rakyat,” pungkas Taufik.