MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Bisa Dipakai Sampai Habis
MK: Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis Tanpa Biaya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus begitu saja. Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa kuota yang belum terpakai harus tetap bisa digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan, termasuk biaya perpanjangan masa aktif.

Hakim MK Adies Kadir menyatakan, "Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun." Putusan ini diucapkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/7/2026).

Pasal UU Cipta Kerja Dinyatakan Bersyarat

MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut harus dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

MK menilai bahwa layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat. Oleh karena itu, formula tarif dan skema layanan tidak boleh semata-mata didasarkan pada pandangan komersial penyelenggara telekomunikasi. Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Opsi Perlindungan Sisa Kuota

MK memberikan sejumlah opsi agar kuota internet tidak hangus, antara lain: akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain. Perlindungan ini tidak harus seragam, melainkan dapat berupa paket fleksibel sesuai kebutuhan konsumen.

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, "Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Pembayaran yang dilakukan melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan, dan harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud."

Pemerintah dan Operator Diminta Adaptif

MK meminta pemerintah lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Kebijakan tarif harus berlandaskan prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Jika akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang peduli terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga perlindungan konsumen.

MK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Penyelenggara telekomunikasi wajib menyampaikan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, dan perlakuan sisa kuota secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Selain itu, harus disediakan kanal pemantauan penggunaan kuota dan mekanisme pengaduan yang efektif serta evaluasi berkala.

Penyelenggara Telekomunikasi Tidak Keberatan

Dalam persidangan, penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan tidak keberatan dengan putusan ini. Bahkan, mereka telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma tersebut.

Permohonan ini diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Putusan MK ini menjadi angin segar bagi konsumen yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan kuota internet yang hangus tanpa kompensasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga