Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penyidikan Polda Metro Jaya Tidak Sah
Roy Suryo Minta Penyidikan Polda Metro Jaya Dinyatakan Tidak Sah

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo Notodiprojo, meminta hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum sehingga harus dinyatakan tidak sah. Hal itu termuat dalam petitum permohonan Praperadilannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, dengan perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Dasar Permohonan: Pelanggaran Putusan MK dan KUHAP

Pengacara Roy, Refly Harun, membacakan permohonan tersebut di muka persidangan pada Jumat (10/7). Roy meminta hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan tidak sah. Surat perintah tersebut meliputi Sprindik Nomor SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, dan Sprindik Nomor SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.

Menurut Refly, penyidikan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24-28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama. Refly meminta hakim mengabulkan permohonan Praperadilan kliennya untuk seluruhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penetapan Tersangka dan Pasal 32 UU ITE

Lebih lanjut, Refly meminta hakim menyatakan penetapan tersangka atas diri Roy untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berdasarkan surat nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 tidak sah karena dilakukan secara melawan hukum. Refly juga meminta hakim untuk menetapkan bahwa Roy tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 UU ITE.

Selain itu, Refly meminta hakim untuk membatalkan pelbagai surat perintah dan dokumen yang telah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Ia juga meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy seperti keadaan semula, sesuai dengan Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Refly juga menyebut agar Turut Termohon tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru vide Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kronologi Praperadilan dan Pihak Terkait

Roy Suryo mendaftarkan permohonan Praperadilan ini pada Kamis, 2 Juli 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Roy Suryo baru saja memenangkan Praperadilan perihal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Putusan Sebelumnya: Upaya Paksa Cacat Formil

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7), hakim mengabulkan permohonan Roy untuk sebagian. Hakim berpendapat bahwa tindakan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Dalam putusan ini pula, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga