Kemendikdasmen Larang Pelaku Kekerasan Jadi Panitia MPLS 2026
Larangan Pelaku Kekerasan Jadi Panitia MPLS 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi melarang siswa yang memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan untuk dilibatkan dalam kegiatan atau kepanitiaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @kemendikdasmen pada Jumat (10/7/2026).

Kriteria Siswa yang Boleh Menjadi Panitia MPLS

Dalam unggahan tersebut, Kemendikdasmen menjelaskan beberapa kriteria siswa yang dapat dilibatkan dalam kepanitiaan MPLS 2026. Salah satu syarat utamanya adalah siswa tidak pernah memiliki sifat buruk atau terlibat dalam kasus kekerasan. Pernyataan resmi dari akun Instagram @kemendikdasmen menyebutkan, "Tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan atau riwayat sebagai pelaku kekerasan."

Latar Belakang Kebijakan

Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari intimidasi selama pelaksanaan MPLS. Dengan melarang pelaku kekerasan menjadi panitia, Kemendikdasmen berharap MPLS dapat berjalan dengan kondusif dan memberikan pengalaman positif bagi siswa baru. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

MPLS sendiri merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan memperkenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru. Keterlibatan panitia yang tepat diharapkan dapat menjadi teladan dan mentor yang baik bagi peserta didik baru.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga