Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada John Field, pimpinan Blueray Cargo, dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dua terdakwa lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional) dan Andri (Ketua Tim Dokumen), masing-masing divonis 1,5 tahun penjara. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori pada Jumat (10/7/2026).
Total Suap Rp 91,7 Miliar
Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. John Field terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai sebesar Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan Rp 1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta, dan jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta. Selain itu, John Field juga memberikan uang kepada Ahmad Dedi (Dedi Congor) dari Badan Intelijen Negara sebesar Rp 30 miliar. Total keseluruhan pemberian mencapai Rp 91,7 miliar.
Motif Suap: Memperlancar Impor
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar barang impor Blueray Cargo dapat segera keluar dari pengawasan pemeriksaan Kepabeanan. Namun, hakim mengungkapkan bahwa pemberian suap tersebut justru tidak memberikan efek yang diharapkan. "Setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo, malahan barang yang masuk jalur merah semakin banyak," ujar hakim. Hal serupa juga terjadi pada pemberian uang kepada Ahmad Dedi, di mana jalur merah terhadap barang impor Blueray justru semakin meningkat.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan; Deddy dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis kepada John Field: 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan; Deddy dan Andri: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Pertimbangan Hakim
Hal memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan. Sementara itu, hal meringankan adalah para terdakwa bersikap terus terang, mengakui, menyesali, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga mencatat bahwa perbuatan tersebut tidak sepenuhnya atas inisiatif terdakwa, melainkan dipicu oleh oknum aparat Bea dan Cukai yang sengaja mengondisikan keadaan untuk menghambat usaha kargo terdakwa.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



