Polri Gandeng FBI dan Kedutaan AS Verifikasi Keaslian Dolar di Kasus Febrie
Polri Gandeng FBI-Kedutaan AS Cek Dolar Kasus Febrie

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Kedutaan Besar Amerika Serikat, serta Kedutaan Besar Singapura untuk memverifikasi keaslian uang dolar yang disita dalam tiga perkara korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Pengecekan Melibatkan FBI dan Kedutaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita meliputi mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, rupiah, serta emas batangan. "Ini ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Budi kepada wartawan pada Senin (13/7).

Namun, Budi belum merinci jadwal pasti pelaksanaan pengecekan keaslian uang tersebut oleh penyidik. Pada hari yang sama, penyidik juga tengah melakukan pengujian kadar emas batangan seberat 74 kilogram yang turut disita dalam perkara ini. Untuk keperluan tersebut, polisi menggandeng PT Pegadaian (Persero).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengecekan Emas Batangan 74 Kg

"Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada, pada hari ini terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau dengan disetarakan dengan 74 kilogram," tutur Budi.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus.

Sinergi Polri dan Kejaksaan Agung

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara. "Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti," jelas Totok.

Sebagai tindak lanjut, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf akan menyerahkan semua barang bukti terkait perkara ini ke Kejaksaan Agung. "Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ujarnya kepada wartawan pada Senin (13/7).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga