Ibu Santri Korban Pembakaran Lombok Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Ibu Santri Korban Pembakaran Minta Presiden Turun Tangan

Ibu dari Sahrul Sobirin, salah satu santri korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Permintaan itu disampaikan Umah dalam rapat audiensi bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 13 Juli 2026.

Kronologi Permintaan Damai dan Penelantaran

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Umah hadir didampingi tim kuasa hukum dan seorang penerjemah karena ia tidak bisa berbahasa Indonesia. Melalui isak tangis, ia menceritakan bahwa pihak pondok pesantren dan Kementerian Agama setempat justru mengarahkannya untuk menandatangani surat damai.

"Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," ujar Umah dalam pernyataannya yang diterjemahkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penolakan Berujung Pengusiran

Umah mengaku bahwa setelah menolak surat damai, ia dan keluarganya justru ditelantarkan oleh pihak pesantren. "Ketika saya menolak surat damai, mereka membuang kami. Bapak Presiden, orang miskin seperti saya ini tidak tahu harus mengadu ke mana lagi karena pihak kepolisian dan orang Departemen Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kejahatan ini," katanya.

Ia menegaskan bahwa anaknya datang ke pesantren untuk belajar agama, bukan untuk disiksa. Surat damai tersebut, menurut Umah, turut diserahkan oleh pihak Kementerian Agama yang menangani kasus ini.

Pengakuan Korban Sebelum Meninggal

Penerjemah Umah, Titi Tantri, mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan korban. Sahrul Sobirin, yang tewas dalam insiden tersebut, sempat mengakui bahwa ia dibakar di sebuah ruangan kosong setelah menjalani perawatan. "Akhirnya begitu terjadi pembakaran, tiga hari setelah terjadi pembakaran, baru bisa berbicara si anak. Baru menyampaikan bahwa dia itu dibakar di dalam ruangan itu adalah ruangan kosong," ujar Titi dalam rapat.

Dua Tersangka dan Penyelidikan Polisi

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu pimpinan pondok pesantren Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR, dan MR (15), rekan korban sesama santri. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran terjadi pada 13 Desember 2025, namun penyelidikan baru dimulai pada awal Juni 2026.

Kholid mengatakan bahwa penyelidikan baru dilakukan karena para korban tidak segera melaporkan kejadian tersebut. Dua santri korban selamat, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), mengalami luka bakar. Sementara satu santri lainnya yang tewas berinisial SS (14). "Polresta Lombok Tengah melakukan penyelidikan sejak bulan Juni 2026 setelah mendapatkan informasi karena tidak segera dilaporkan," ujar Kholid.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga