Polda NTT Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Polda NTT Periksa 32 Saksi Kasus Intimidasi Dokter Icha

Polda NTT Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa 32 orang saksi dalam kasus dugaan intimidasi yang dilakukan tiga anggota DPRD terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono pada Senin (13/7/2026).

Dari 32 saksi tersebut, 27 orang diperiksa di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sementara lima saksi lainnya berasal dari keluarga korban dan diperiksa di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Polda NTT. Sigit yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Join Investigasi menjelaskan, "Saksi yang diperiksa di Kefamenanu adalah nakes di RSUD Kefamenanu, Rumah Sakit Leona, dan pasien yang ada saat terjadi dugaan intimidasi dan juga pasien yang pasca kejadian (dugaan intimidasi) yang ditangani dokter Icha dan pihak-pihak yang mengetahui saat peristiwa itu terjadi."

Empat Terlapor Ditunda Pemeriksaannya

Sigit mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari pihak keluarga dokter Icha, terdapat empat orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap keempat terlapor awalnya dijadwalkan pada hari Senin (13/7), namun ditunda atas permintaan kuasa hukum karena para terlapor berhalangan hadir. Pemeriksaan kini dijadwalkan ulang pada Selasa (14/7) dan keempatnya akan diperiksa sebagai saksi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Iya harusnya sesuai panggilan penyidik (empat terlapor) dijadwalkan untuk dimintai keterangan hari ini, tapi ada permintaan dari kuasa hukum untuk ditunda besok," kata Sigit. Keempat terlapor tersebut adalah tiga anggota DPRD TTU, yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP), dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dokter Hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU bernama Maria Mathildis Sau.

Penyelidikan Libatkan Ahli Psikologi dan Kriminologi

Dalam proses penyelidikan, penyidik akan melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli psikologi, ahli victimologi kriminologi, dan ahli hukum pidana. Sigit menjelaskan, "Kita tentunya melaksanakan penyelidikan komprehensif dengan melibatkan ahli psikologi, ada ahli victimologi kriminologi dan baru nanti ahli pidana. Artinya untuk membuktikan apakah ada hubungan kausalitas antara seseorang yang kemudian mendapat tekanan secara psikis yang kemudian karena tertekan memilih untuk mengakhiri hidupnya."

Hasil pemeriksaan para ahli akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Sigit berharap dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menentukan proses selanjutnya.

Latar Belakang Kasus

Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026) sore. Ia diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026 saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Pasien gigitan ular yang nyawanya berhasil diselamatkan disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD, yaitu Therezius Lazakar, yang ikut melakukan intimidasi terhadap dr Icha.

Jenazah dr Icha telah dimakamkan pada Senin (29/6) dan dihadiri oleh ribuan pelayat. Kasus dugaan intimidasi ini telah dilaporkan pihak keluarga ke Polda NTT.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga