PA Bandung Kabulkan Permohonan Pengangkatan Anak Ridwan Kamil
Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai orang tua sah dari Arkana Aidan Misbach. Penetapan ini dikeluarkan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan nomor register perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg.
Isi Penetapan: Sahnya Pengangkatan Anak
Dalam salinan penetapan yang dilihat oleh CNNIndonesia.com di laman SIPP PA Bandung, disebutkan bahwa permohonan Ridwan Kamil dikabulkan. Hakim menyatakan: "Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)." Lebih lanjut, penetapan tersebut menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach, yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020.
Prosedur Administrasi Lanjutan
Hakim PA Bandung juga memerintahkan Ridwan Kamil untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung. Hal ini bertujuan agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan dan dicatat pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan. Perkara ini diajukan oleh Ridwan Kamil pada Juni 2026.



