Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen cum advokat Rega Felix terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan.
Putusan MK: Kuota Hangus Harus Ada Opsi Akumulasi
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7), menyatakan, "Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian." MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. "Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.
Dalam pertimbangan mahkamah, Hakim Konstitusi Adies Kadir menuturkan norma Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan. Atas dasar itu, norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Norma a quo juga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.'
Dalil Pemohon: Kuota Hangus Rugikan Konsumen
"Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucap Adies.
Sebelumnya, para Pemohon dengan kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa mengajukan uji materi Pasal tentang telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja ke MK. Para Pemohon merasa dirugikan kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan di akhir masa paket. Permohonan tersebut menyasar Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal ini mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi oleh operator.
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang perdana di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026, dikutip dari Antara.
Pasal 71 Angka 2 UU Ciptaker Dinilai Multitafsir
Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker memuat dua ketentuan. Pertama, besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditentukan pemerintah pusat. Kedua, pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan atau batas bawah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Viktor selaku kuasa hukum pemohon menyatakan pasal tersebut mengandung norma multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas. Akibatnya, operator dinilai memiliki keleluasaan penuh untuk mencampuradukkan tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota. "Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak," kata Viktor.
Para Pemohon juga menilai Pasal tersebut menimbulkan ketidakadilan karena memungkinkan operator menerima pembayaran di muka, sementara hak konsumen dapat diputus secara sepihak melalui kebijakan kuota hangus. Atas dasar itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema layanan telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data atau data rollover yang telah dibayar konsumen.



