Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengecam keras seorang saksi yang mengaku terpaksa menjadi perantara penyerahan uang suap kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Konsultan bernama Lukman Malanuang mengaku tertekan secara psikologis sehingga mau menyerahkan uang Rp 1,075 miliar kepada Hery dalam kasus suap pengurusan dokumen maladministrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Lukman saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7/2026). Lukman merupakan mantan konsultan di PT Toshida Indonesia (PT TI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM). Ia mengaku menyerahkan uang Rp 875 juta dari PT TI dan Rp 200 juta dari PT DSM kepada Hery.
Hakim Pertanyakan Moral Saksi
Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan keprihatinannya atas tindakan Lukman. Hakim menyinggung kondisi Indonesia jika ada satu juta orang yang menjadi perantara penyerahan uang suap. "Jadi ketika Saudara melakukan perbuatan seperti itu dan atau Terdakwa yang menurut Saudara tadi gitu kan yang ada di pikiran Saudara apa itu? Yang ada di pikiran Saudara apa saat itu? Cari uang? Saya ingin memahami apa perasaan Saudara. Saya tahu Saudara saksi, cuman saya ada beban moral juga jangan terjadi lagi, jangan terulang lagi," ujar hakim.
"Saudara konsultan, konsultan ini pun dari tadi konsultan apa juga PT apa juga, Saudara nggak bisa menjawab, gitu kan. Jangan lagi ada begini-begini selanjutnya, gitu. Saya agak miris juga. Indonesia mau dibawa ke mana ini begini? Ada 1 juta orang seperti Saudara, sudahlah negara kita sudah tutup aja sepertinya gitu, kan," lanjut hakim.
Lukman Mengaku Terpaksa Secara Psikologis
Lukman mengaku mempunyai penghasilan lain sebagai narasumber. Ia mengakui perbuatannya tidak dibenarkan menurut hukum. Hakim kemudian menegur Lukman dengan mengatakan, "Itu mungkin lebih baik ya jadi narasumber kan. Itu aja sih, berarti tidak benar ya Saudara lakukan dan atau Terdakwa lakukan tadi ya. Kan Saudara ketemu Terdakwa di Lotus, ketemu di kantor Terdakwa saya ikutin aja dari tadi kan, saya agak miris juga gitu kan. Kalau yang sudah, sudahlah, cuman ke depannya ini saya agak, agak ngeri gitu kan. Negara kita ini mau dibawa ke mana? Kita cinta sama negara republik ini gitu kan. Katanya garuda di dada kita, tapi mau dibawa ke mana garuda itu di dada kita? Kalau cuma isi kepala kita tuh uang gitu kan," tutur hakim.
Menanggapi hal itu, Lukman menjawab, "Betul Yang Mulia. Ya, hanya karena keterpaksaan saja ya Yang Mulia, karena ada beliau ada permintaan akhirnya kita." Hakim kemudian bertanya, "Saudara dalam keadaan terpaksa? Dipaksa oleh Terdakwa? Dengan permintaan terdakwa Saudara terpaksa?" Lukman menjawab, "Secara psikologis kira-kira begitu Yang Mulia. Secara psikologis Yang Mulia, mohon maaf."
Hakim: Saya Juga Sering Ditawari Uang, Selalu Tolak
Hakim mengaku sering menerima tawaran uang namun selalu menolak. "Iya, terpaksa tuh kalau kita ditodong pisau terpaksa. Saudara menolak pun juga, saya juga banyak yang nawarin saya uang, saya selalu tolak," kata hakim. "Di mana pun saya selalu tolak, mau berapa receh sampai berat saya tolak selalu. Mau dibawa ke mana negara kita, diri kita, anak cucu kita mau dibawa ke mana? Ya sudahlah gitu ya, sudah gitu ya, selesai gitu kan. Karena kejahatan seperti ini nggak bisa sendiri dia. Bersambung dengan lain-lain gitu kan. Terdakwa nggak bisa sendiri, Saudara nggak bisa sendiri. Berhentilah gitu ya," ujar hakim. Lukman menjawab, "Baik ya, InsyaAllah."
Total Suap Hery Susanto Capai Rp 4,8 Miliar
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Jaksa mengatakan suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Jaksa kemudian menguraikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Berikut detailnya:
- Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
- Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
- Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
- Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
- Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
- Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta
Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).



