Alphard Penerobos Pelican Crossing di Bundaran HI Diduga Pakai Pelat Bodong
Alphard Penerobos Pelican Crossing di Bundaran HI Diduga Nopol Bodong

Sebuah video viral memperlihatkan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi D 1828 XHQ menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing Halte Bundaran HI, tepat di seberang Hotel Pullman, Jalan M Thamrin, Jakarta Pusat. Aksi ini dinilai membahayakan pejalan kaki yang sedang menyeberang di zebra cross tersebut, sehingga ditegur oleh petugas keamanan (satpam) di lokasi.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakpus24jam.id, terlihat sejumlah orang dari dalam Alphard justru diduga mengintimidasi satpam yang memberikan teguran. Belakangan, pelat nomor kendaraan mewah itu diduga palsu atau bodong, sehingga Ditlantas Polda Metro Jaya turun tangan dan berencana memanggil pengemudinya.

Pemanggilan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyatakan pihaknya akan memanggil pengemudi Alphard dan satpam yang terlibat cekcok untuk dimintai keterangan. "Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard. Kemudian panggilan klarifikasi kepada sekuriti yang terlibat cekcok dengan sopir Alphard. Setelah itu kita akan konfrontir di Subdit Gakkum," ujar Ojo dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ojo menambahkan bahwa pemeriksaan akan mencakup seluruh aspek peristiwa, termasuk dugaan penggunaan pelat palsu. "[Pemeriksaan] semua, terkait dengan peristiwa itu, baik peristiwanya, kendaraan yang digunakan, pasal-pasal yang akan kita sangkakan, dan lain-lain," jelasnya.

Pelat Nomor Terdaftar untuk Daihatsu, Bukan Alphard

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com melalui fitur Layanan Samsat di situs resmi Bapenda Jabar (https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb), nomor polisi D 1828 XHQ terdaftar untuk mobil merek Daihatsu, warna silver metalik, model S401RV-ZMDEJJ HJ. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelat nomor yang digunakan pada Alphard hitam tersebut adalah palsu.

Mediasi di Pos Polisi Bundaran HI

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengonfirmasi bahwa persoalan ketegangan antara orang di dalam Alphard dan satpam telah dimediasi di pos polisi Thamrin atau pos polisi Bundaran HI. Kedua belah pihak mendatangi pos polisi untuk meminta bantuan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

"[Masalah] sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu mediasi oleh Kapospol di Pospol Thamrin. Setelah selesai, pengendara mobil melanjutkan perjalanannya dan security kembali bekerja," ucap Braiel kepada wartawan, Kamis (23/7/2026). Kedua pihak sepakat berdamai, saling memaafkan, dan berjabat tangan.

Meski demikian, polisi tetap akan melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan pelat nomor. Pengemudi Alphard terancam dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas tentang pelanggaran rambu lalu lintas serta Pasal 280 tentang pelat nomor palsu dengan ancaman hukuman pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga