LPSK Bentuk Tim Khusus Kawal Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah
LPSK Bentuk Tim Khusus Kawal Santri Korban Pembakaran

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan hak para santri yang menjadi korban dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyatakan bahwa pemenuhan hak tersebut mencakup proses rehabilitasi hingga penghitungan restitusi bagi korban yang masih berusia anak.

LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat

"LPSK telah membentuk tim pelindungan darurat, melakukan asesmen medis, serta menyiapkan pemenuhan hak korban, mulai dari rehabilitasi hingga penghitungan restitusi," kata Nurherwati melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis (16/7/2026), seperti dikutip dari Antara. Ia menegaskan bahwa anak merupakan kelompok dalam situasi khusus yang memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Perlakuan khusus diberikan agar korban dapat berpartisipasi dalam proses peradilan secara aman, bermartabat, dan setara.

"Perlakuan khusus diberikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus," ujar Nurherwati. Menurut LPSK, dua santri yang menjadi korban dalam kasus ini termasuk dalam kategori situasi khusus karena adanya potensi ancaman atau tekanan. "Jadi, jangan sampai pelindungan yang dibangun kemudian terganggu karena adanya keterpaparan media secara terbuka yang justru menambah tekanan dan mempengaruhi keterangan korban," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ajakan Kolaborasi dan Percepatan Dana Abadi Korban

Nurherwati juga mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. LPSK telah menunjuk tim untuk memberikan perlindungan darurat kepada para korban. Saat ini, korban sedang menjalani asesmen medis sebagai dasar penentuan kebutuhan perlindungan dan pemulihan. Selain itu, LPSK terus mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang agar layanan bagi korban dapat diberikan secara lebih cepat.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan menyampaikan bahwa pemenuhan hak restitusi korban kini sedang dalam proses telaah. Menurut LPSK, terdapat empat korban yang harus mendapatkan hak restitusi atau ganti rugi secara terpisah atas peristiwa tersebut. Penghitungan ini mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban serta PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana.

Komponen Kerugian yang Dihitung

Komponen kerugian yang dihitung meliputi penderitaan fisik, biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan harta benda atau penghasilan, biaya transportasi, hingga pengeluaran lain yang timbul akibat tindak pidana. "Penghitungan dilakukan berdasarkan tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami masing-masing korban," kata Nurherwati. LPSK mengambil langkah ini sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan perlindungan dari kuasa hukum korban yang datang bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke kantor LPSK pada Selasa (14/7/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga