Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara terbuka menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan kepemilikan emas seberat 74 kilogram (kg) dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumahnya di Sentul. Tantangan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, yang menilai penyidik memiliki kewajiban untuk mengklarifikasi apakah aset tersebut benar-benar terkait dengan kliennya.
Beban Pembuktian Ada di Penegak Hukum
Dalam konferensi pers pada Selasa (4/8), Febri Diansyah menegaskan bahwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik harus terlebih dahulu membuktikan siapa pemilik sebenarnya dari barang yang disita. "Kami berharap itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum," ujarnya.
Febri menjelaskan bahwa penyidik harus mampu menunjukkan apakah aset tersebut merupakan milik Febrie atau bukan. Jika terbukti milik kliennya, maka tanggung jawab untuk mengungkap asal-usul aset akan beralih kepada Febrie sebagai pejabat negara. "Harus dibuktikan dulu siapa pemilik barang tersebut, barulah kemudian pembalikan beban pembuktiannya si pemilik itu membuktikan bahwa harta tersebut bukan dari hasil kejahatan," tuturnya.
Proses Hukum Dinilai Masih Abu-Abu
Febri Diansyah juga menyoroti ketidakjelasan dalam proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, ada banyak aspek yang belum terang dan masih abu-abu, sehingga hal ini menjadi ujian bagi penegak hukum yang menangani kasus tersebut. "Menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini, dan sekaligus ujian bagi penegak hukum yang menangani," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas dan uang tunai tersebut. Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Kejagung Janji Buktikan di Persidangan
Menanggapi tantangan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa asal-usul kepemilikan emas dan uang tunai tersebut akan dibuka dalam persidangan. "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (4/8).
Anang juga mengungkapkan bahwa penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang terafiliasi dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait. "Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti," tuturnya.
Dugaan TPPU Selama Menjabat di Kejaksaan
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie selama dia bertugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan jabatan yang pernah diemban oleh Febrie.
Dengan adanya tantangan dari kubu Febrie, publik kini menanti bagaimana Kejagung akan membuktikan kepemilikan aset tersebut di persidangan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan dan jumlah aset yang sangat besar.



