KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Alasan Penolakan Laporan Gratifikasi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengonfirmasi penolakan tersebut melalui pesan tertulis pada Jumat (17/7). "KPK menolak laporan gratifikasi RJ [Raja Juli]," ujarnya. Berdasarkan Perkom 1/2026, laporan penolakan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti karena memenuhi ketentuan Pasal 14, yang menyatakan laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika objek gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, atau tidak dapat digunakan; penerimaan gratifikasi dilaporkan tidak benar atau tidak sesuai ketentuan; sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana; atau patut diduga terkait tindak pidana.

Keterkaitan dengan Kasus Bupati Kuansing

Meskipun laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti, KPK tetap mendalami keterlibatan Raja Juli dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa di bidang pencegahan, kasus laporan gratifikasi sudah case closed, namun di bidang penindakan masih akan terus didalami keterkaitannya. "Karena dalam konstruksi perkaranya pak bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penetapan Tersangka dan Penahanan

KPK telah menetapkan Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan. Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal yang Disangkakan

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga