Polda Metro Jaya mengungkap keaslian barang bukti emas seberat 74 kg yang disita dari tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA). Sebanyak 74 keping emas itu memiliki kadar 23 karat.
Hasil Uji Keaslian Emas dan Uang
"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kg dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat tanggal 14 Juli 2026," kata Budi kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (17/6/2026).
Budi menyebut bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan uang senilai Rp 6,059 miliar dari sitaan kasus tersebut. Hasilnya, uang tersebut juga asli. "Kami laporkan pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar, dengan nilai nominal 6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan BI melalui surat tanggal 14 Juli 2026," ucapnya.
Barang Bukti Lainnya
Selain uang rupiah, polisi juga memeriksa uang dalam bentuk mata uang asing dan memastikan semuanya asli. Sebagai informasi, polisi telah menggeledah setidaknya 12 lokasi terkait kasus tersebut. Berikut daftar barang bukti yang diamankan dari beberapa lokasi penggeledahan:
- Rumah Mewah Sentul: 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100.000.000, dan 2 bingkai foto keluarga.
- Money Changer Cipete: Rp 4.462.365.000, USD 84.356, SAR 17.595, SGD 83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, NZD 100.
- de'Clan Cipete: SGD 3.130.000, USD 889.965, Rp 259.159.000.
- Rumah Cilandak: Rp 520.000.000.
Dengan hasil uji ini, kepolisian memastikan seluruh barang bukti yang disita dalam kasus Febrie Adriansyah adalah asli dan siap digunakan dalam proses hukum selanjutnya.



