Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menanggapi pembentukan tim khusus oleh Kejaksaan Agung yang terdiri dari sembilan jaksa untuk mengusut kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Soedeson meyakini anggota tim khusus Kejagung ini memiliki integritas dan sadar jika kinerjanya diawasi publik.
Pernyataan Soedeson Tandra tentang Tim Khusus Kejagung
"Masalah ini kan sudah menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia, sudah menjadi perhatian Presiden, ya kan? Jadi, saya percaya bahwa Jaksa Agung dan jajarannya pasti juga mengetahui," kata Soedeson di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (17/7/2026).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan pihaknya percaya Kejagung akan bekerja secara profesional. Menurutnya, hasil kerja tim khusus juga akan mendapat pengawasan dari publik. "Mereka juga punya integritas dan mereka tahu bahwa hasil kerja mereka diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Jadi, saya percaya mereka akan kerja sebaik-baiknya," ujarnya.
DPR Dukung Langkah Kejagung, Tetap Awasi Kinerja
Meski begitu, Soedeson mendukung langkah Kejagung karena merupakan kewenangan institusi tersebut. Namun, sebagai mitra kerja, pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan. "Kami mendukung dan mengawasi. Ya, kami mendukung karena memang kewenangan dari Kejaksaan. Tapi kami, lembaga DPR itu kan pengawas. Kami juga mengawasi kerja-kerja dari tim sembilan ini, dan kami berpesan agar tegakkan hukum setegak-tegaknya, selurus-lurusnya, seadil-adilnya," tuturnya.
Komposisi Tim 9: Mayoritas Mantan Penyidik KPK
Seperti diketahui, Kejagung mulai mengusut kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Total sembilan jaksa yang mayoritas pernah berkiprah di KPK diterjunkan. Kepastian pembentukan tim yang berisi sembilan jaksa ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).
Anang mengatakan pihaknya telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus korupsi Febrie. "Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang.
Anang menjelaskan bahwa deretan jaksa yang tergabung dalam Tim 9 ini sengaja dipilih berdasarkan pengalaman dalam menangani kasus korupsi. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.



