Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus ini kini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Dua Tersangka: Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Dalam kasus ini, selain Febrie Adriansyah, terdapat satu tersangka lain yaitu Don Ritto yang merupakan pihak swasta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mekanisme Koordinasi dan Supervisi KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa koordinasi dan supervisi merupakan hal yang lazim dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lain. "Dalam konteks koordinasi dan supervisi ini juga sudah sering kami lakukan, sejumlah perkara baik di pusat maupun di daerah banyak yang kami koordinasikan ketika aparat penegak hukum mengalami kendala atau memerlukan bantuan dukungan dari KPK, misalnya untuk menghadirkan ahli untuk memberikan berbagai pandangan dan analisis dalam proses penyidikan," kata Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/7).
"Nah, hal-hal demikian itu memang terbuka kemungkinan untuk KPK bersama aparat penegak hukum lain melakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu penanganan perkara," lanjutnya.
Diskusi dengan Polri Sebelum Pelimpahan
Budi mengungkapkan bahwa KPK telah berdiskusi dengan Kortas Tipidkor Polri terkait mekanisme koordinasi dan supervisi sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung. "Yang pasti pada saat sebelum konferensi pers di Polda Metro sebagaimana disampaikan pak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kemarin, bahwa memang sudah ada diskusi juga yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di Kepolisian ya berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara," ujarnya.
"Dan KPK juga dalam pertemuan tersebut sudah menyampaikan ya mekanisme-mekanisme suatu perkara dapat atau bisa dilakukan koordinasi dan supervisi," kata Budi menambahkan.
Dasar Hukum Kewenangan Supervisi KPK
Supervisi merupakan kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebagai bagian dari tugas koordinasi KPK dalam sistem pemberantasan korupsi terpadu.
Dalam mekanisme tersebut, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan jika memenuhi sejumlah kondisi: (a) laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, (b) proses lambat atau tersendat, (c) terdapat hambatan sistemis, atau (d) perkara berdampak luas. Pengambilalihan dilakukan atas permintaan KPK setelah koordinasi, bukan secara sepihak.
Pelimpahan Kasus dari Polri ke Kejagung
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.



