KPK akan memanggil sejumlah pejabat di dinas-dinas Kabupaten Lombok Barat untuk memperdalam alur korupsi yang dilakukan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa peran dan aliran uang ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain akan menjadi pengembangan dalam proses penyidikan.
Perintah Bupati untuk Proyek
Taufik mencontohkan, Bupati Lalu Ahmad sempat meminta Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), agar proyek-proyek di dinas tersebut diberikan kepada tersangka Sudirman (SUD). KPK akan mendalami keterlibatan dinas-dinas dalam perkara ini.
"Sebetulnya tadi sudah disampaikan, dia memanggil kepala OPD atau kepala PUPR, dalam hal ini ya Saudara LRI tadi ya, itu untuk memastikan atau memerintahkan kepada kepala PUPR itu untuk semua proyek harus dikoordinasikan dengan SUD," ujar Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
"Artinya fakta yang ditemukan oleh tim penyelidik saat ini bahwa kepala PUPR ini hanya mengikuti perintah dari tersangka selaku Bupati yang merupakan atasannya. Nah kami juga tentunya tidak begitu percaya atau tidak yakin 100 persen gitu," imbuhnya.
Pengumpulan Uang Jelang Lebaran
Dalam kasus ini, Lalu Ahmad diduga meminta pengumpulan uang Rp500-750 juta menjelang Lebaran 2025. KPK menduga Sudirman selaku Dirut PT AMGM meminta Kadis PUPRPKP Lombok Barat untuk mengumpulkan uang dari proyek untuk kepentingan Lalu Ahmad.
"Kemudian, SUD memberikan uang tersebut secara cash. Sementara, pada Maret 2026, SUD diduga menerima uang Rp250 juta. Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui driver-nya, memberikan Rp100 juta kepada SUD," ujar Taufik.
Penggunaan Uang untuk Beli Tanah
Lalu Ahmad diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat), Sudirman (Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat), dan Alvonsus Gani (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument).
KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
Total Penerimaan Rp10,8 Miliar
KPK menduga Lalu Ahmad menerima Rp10,8 miliar lewat main proyek serta suap Rp1,6 miliar dari Alvonsus. Suap Rp1,6 miliar itu diduga diberikan dalam bentuk uang dan barang.



