Kortastipidkor Bantah Kriminalisasi Oegroseno, Sebut Hanya Klarifikasi
Kortastipidkor Bantah Kriminalisasi Oegroseno, Hanya Klarifikasi

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Ia menegaskan proses yang berjalan saat ini murni bersifat klarifikasi.

Proses Penyelidikan Sesuai KUHAP

Totok menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi di dalamnya. “Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Totok, penyelidikan dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan penyelidik segera melakukan tindakan penyelidikan setelah menerima laporan atau pengaduan yang patut diduga sebagai tindak pidana. “Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Undangan Klarifikasi, Bukan Pemanggilan

Totok meluruskan informasi yang beredar mengenai pemanggilan Oegroseno. Penyelidik tidak melakukan pemanggilan, melainkan mengirimkan undangan klarifikasi untuk meminta keterangan. “Proses undangan klarifikasi kepada seseorang dimaksudkan untuk memperoleh keterangan, merupakan bagian dari cara penyelidikan itu sendiri. Jadi bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari ini, Kamis, 23 Juli 2026,” jelasnya.

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan

Diberitakan sebelumnya, Kortastipidkor Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan tanah Sepolwan di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan. Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, perkara tersebut masih tahap penyelidikan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

"Saat ini masih penyelidikan. Sesuai KUHAP, penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja, nanti akan kami rilis apabila ditemukan adanya tindak pidana," ujar dia kepada wartawan, Senin (20/7/2026). Pernyataan ini menanggapi video Oegroseno yang mengaku menjadi sasaran kriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi terkait dugaan korupsi hibah tanah dan bangunan dinas Polri serta pengadaan lahan di Lembang yang terjadi pada periode 2010 hingga 2014.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga