Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka suara mengenai penggeledahan kediaman mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang dilakukan pada dini hari. Penjelasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 28 Juli 2026. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi.
Alasan Hukum Penggeledahan Dini Hari
Dalam jawabannya, Kejagung selaku termohon menilai dalil pemohon yang mempersoalkan waktu penggeledahan tidak berdasar. Kejagung menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. “Bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada dini hari juga tidak berdasar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata jaksa membacakan jawaban.
Jaksa menambahkan bahwa penggeledahan itu dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimusnahkan. “Guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti,” sambungnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidikan yang sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Strategi Penyidikan Serentak di Tiga Lokasi
Kejagung menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Saat itu, penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda untuk mencegah adanya komunikasi antar-pihak yang berperkara. “Penggeledahan tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman Pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap jaksa.
Dengan melakukan penggeledahan serentak, Kejagung menilai proses penyidikan menjadi lebih efektif dan efisien. Langkah ini dinilai sah secara hukum untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan mencegah adanya koordinasi antar-pihak yang dapat menghambat pengungkapan kasus. “Sebagai bagian dari strategi penyidikan yang sah untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan mencegah adanya koordinasi antar-pihak,” ucapnya.
Dampak Hukum dan Proses Praperadilan
Sidang praperadilan ini merupakan upaya hukum yang diajukan oleh Lodewyk Pusung untuk menggugurkan status tersangkanya. Dalam permohonannya, Lodewyk meminta hakim menyatakan penyidikan Kejaksaan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka. Namun, Kejagung berargumen bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penggeledahan dini hari, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hakim tunggal Abdul Affandi masih akan melanjutkan persidangan untuk memutuskan permohonan praperadilan tersebut. Keputusan ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat BGN ini. Kejagung optimis bahwa langkah hukum yang diambil sudah tepat dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.



