Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru Kasus Febrie, Belum Ada Tersangka
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah adanya pelimpahan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tiga Sprindik Baru Diterbitkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers pada Rabu (15/7/2026) menyatakan bahwa penerbitan Sprindik ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan barang bukti oleh penyidik Polri. "Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujarnya.

Tiga Sprindik tersebut meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Sprindik Nomor 43: Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau.
  • Sprindik Nomor 44: Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout).
  • Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Anang menegaskan bahwa dengan terbitnya Sprindik ini, seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Namun, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkara. "Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," tambahnya.

Belum Ada Tersangka Baru

Meskipun Sprindik telah diterbitkan, Anang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung dalam ketiga perkara tersebut. Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang ditangani Kejagung.

"Ya (saksi) diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," tutur Anang. Namun, ia mengklaim bahwa status tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian kepada Febrie dan Don Ritto tidak gugur. "Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," jelasnya.

Anang menambahkan bahwa penyidik akan mempelajari seluruh barang bukti yang ada sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Kami sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itukan dikeluarkan dari sana (Polri), tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada," imbuhnya.

Koordinasi dan Pengawasan

Proses penyidikan ketiga perkara ini akan melibatkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR. Kejagung berkomitmen untuk transparan dan akuntabel dalam menangani kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai JAM Pidsus. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam jumlah besar.

Dengan diterbitkannya Sprindik baru ini, Kejagung diharapkan dapat mengungkap tuntas perkara-perkara tersebut dan membawa para pelaku ke meja hijau. Namun, hingga saat ini, status hukum Febrie dan Don Ritto masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga