Kejagung Buka Suara soal Rumah Mewah Sentul Eks Jampidsus Tak Masuk LHKPN
Kejagung Respons Rumah Sentul Eks Jampidsus Tak Masuk LHKPN

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewajiban pribadi masing-masing jaksa.

Kejagung Tak Tahu Detail Isi LHKPN Febrie

Anang mengaku tidak mengetahui secara detail apakah rumah mewah di Sentul yang telah digeledah penyidik Polri tersebut masuk dalam LHKPN Febrie atau tidak. Ia beralasan bahwa tugas Kejagung hanya mendata apakah setiap jaksa sudah melaporkan LHKPN, bukan memeriksa kebenaran isi laporan.

"Pertama saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK. Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan ini disampaikan Anang menanggapi temuan bahwa rumah mewah di Sentul yang diakui Febrie sebagai miliknya tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 7 Maret 2026. Dalam LHKPN tersebut, Febrie hanya melaporkan lima kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

Rumah Mewah Sentul dan Temuan Uang Rp476 Miliar

Sebelumnya, Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya adalah miliknya. Pengakuan ini menjadi sorotan karena rumah tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat total 74 kilogram di dalam rumah mewah tersebut. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dan harta yang dimiliki Febrie.

Kejagung sendiri telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus Febrie, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses hukum masih terus berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga