Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, mempertanyakan keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Juli, dua hari setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Permenhut tersebut mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, yang merupakan perubahan dari Permenhut Nomor 1 Tahun 2024.
Kritik atas Kewenangan Menteri
Titiek menilai penerbitan peraturan menteri itu ceroboh karena dilakukan saat menterinya tidak sedang bertugas di dalam negeri. "Kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali? Menterinya pergi tanggal 11 [Juli], kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, Juli kan? Kok bisa kayak gitu?" kata Titiek dalam rapat kerja yang dihadiri Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki di kompleks parlemen, Selasa (14/7).
Potensi Jerat Hukum
Putri Presiden kedua RI Soeharto itu menilai tindakan tersebut bisa menjerumuskan menterinya sendiri. Apalagi, tanda tangan yang digunakan berupa tanda tangan basah yang mestinya diteken langsung. "Ini kan nyalahin aturan. Tanda tangan basah lagi, coba deh diiniin lagi, gimana ceritanya," kata Titiek.
Penjelasan Sekjen Kemenhut
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan, Mahfudz, menjelaskan bahwa penandatanganan tersebut dilakukan melalui tanda tangan elektronik (TTE) via sistem Kementerian Hukum. Mahfudz juga menegaskan bahwa Permenhut tersebut belum resmi diundangkan. "Jadi sistemnya di sini belum diundangkan," kata Mahfudz.
Bantahan Anggota Komisi IV
Pernyataan Mahfudz langsung menuai respons keras dari salah satu anggota Komisi IV yang hadir dalam rapat. Anggota yang tak ditampilkan dalam rapat daring itu menunjukkan bukti di layar, berupa tanggal pengundangan dan berita negara yang telah diberikan nomor, yaitu 468. "Coba dibaca, berita negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468," katanya.



