Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pada Kamis (30/7/2026), penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry 'Boboho'.
Pemeriksaan Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono membenarkan pemeriksaan terhadap Tan Kian. "Iya (Tan Kian diperiksa)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Ia menambahkan bahwa total sekitar sepuluh orang diperiksa dalam kasus ini, termasuk Ferry Hongkiriwang. "Kalau nggak salah 10 (yang diperiksa), iya (itu bersama Tan Kian dan Ferry)," jelas Rudi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7) lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.
Febrie Ditahan di Rutan KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan. Rudi Margono menyebutkan bahwa tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). "Febrie dititipkan di Rutan KPK," katanya. Namun, hingga saat ini Kejagung belum merinci secara detail duduk perkara kasus tersebut. Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang diduga menjadi sumber dana yang kemudian dicuci oleh Febrie.
Jumlah Saksi dan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Kejagung memanggil sepuluh orang untuk dimintai keterangan. Selain Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, sejumlah saksi lainnya juga diperiksa. Barang bukti yang ditemukan, yaitu emas batangan 74 kg dan uang tunai ratusan miliar, menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. Meski demikian, Kejagung masih merahasiakan asal-usul dana dan modus pencucian yang dilakukan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di kejaksaan. Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang bertanggung jawab menangani perkara pidana khusus. Kini, ia harus berhadapan dengan hukum atas dugaan pencucian uang yang menjeratnya.



