Waka MPR Dorong Penguatan Sistem Pencegahan dan Perlindungan Korban TPPO
Waka MPR Dorong Sistem Pencegahan dan Perlindungan Korban TPPO

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (30/7/2026), ia mendorong penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban TPPO. Menurut Rerie, sapaan akrabnya, negara harus hadir lebih kuat untuk menghadapi TPPO yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.

TPPO sebagai Kejahatan Luar Biasa

Rerie menjelaskan bahwa TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya terjadi lintas negara, tetapi juga memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Kejahatan ini berkaitan dengan berbagai bentuk kejahatan lain, seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, eksploitasi seksual, hingga kerja paksa. "Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya," tegasnya.

Modus Operandi Baru di Era Digital

Perkembangan teknologi melahirkan modus operandi baru TPPO yang semakin sulit dideteksi. Salah satunya adalah praktik perdagangan orang untuk memaksa korban menjalankan operasi penipuan daring (online scam). Rerie mengungkapkan bahwa data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan tingkat pendidikan tidak menjadi jaminan seseorang terbebas dari jeratan TPPO. Banyak korban yang direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri berasal dari kalangan lulusan S1 hingga S2, terutama di bidang teknologi informasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Data IOM: Ribuan Korban di Asia Tenggara

International Organization for Migration (IOM) melaporkan bahwa selama periode 2022 hingga 2025, mereka telah membantu lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di seluruh Asia Tenggara. Para korban tersebut berasal dari 39 negara, dengan jumlah terbesar berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka. Data ini menunjukkan betapa masifnya permasalahan TPPO di kawasan.

Perlunya Revisi UU TPPO

Menurut Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI, Indonesia tidak boleh hanya bertindak setelah korban berjatuhan. Diperlukan langkah penguatan regulasi agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital. "Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara," tuturnya.

Revisi regulasi tersebut perlu memperluas definisi TPPO serta mengakomodasi berbagai bentuk eksploitasi baru, seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Rerie juga menekankan pentingnya penguatan sanksi pidana terhadap sindikat perdagangan orang serta menjadikan perlindungan korban sebagai bagian utama dalam kebijakan penanganan TPPO.

Tanggung Jawab Platform Digital dan Koordinasi Nasional

Rerie menambahkan bahwa revisi UU TPPO juga perlu memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, sekaligus meningkatkan koordinasi nasional antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri. Melalui penguatan sistem pencegahan dan perlindungan korban, MPR RI mendorong agar upaya pemberantasan TPPO dapat dilakukan secara lebih komprehensif guna melindungi masyarakat dari berbagai bentuk eksploitasi dan kejahatan perdagangan manusia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga