Bangunan enam lantai di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, kembali disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat. Ini merupakan kali kelima bangunan tersebut disegel karena melanggar ketentuan perizinan. Petugas melakukan penyegelan pada Kamis (30/7/2026) pagi setelah masih ditemukan aktivitas pembangunan di lokasi, meskipun sebelumnya telah dikenai sanksi penghentian kegiatan.
Pelanggaran Berulang
Bangunan yang berlokasi di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Gambir ini diketahui memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) hanya untuk empat lantai. Namun, kenyataannya pemilik membangun hingga enam lantai, ditambah lantai atap (rooftop). Pelanggaran ini pertama kali terdeteksi pada awal tahun 2026. Pada 11 Februari 2026, Sudin CKTRP Jakarta Pusat memberikan sanksi pembatasan kegiatan dengan memasang segel dan menggembok bangunan, serta memerintahkan seluruh pekerja menghentikan aktivitas.
Meski sudah disegel empat kali sebelumnya, aktivitas pembangunan kembali terlihat. Hal ini mendorong petugas untuk melakukan penyegelan kelima kalinya. Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indrasti, mengatakan tindakan ini merupakan penegakan hukum yang tegas. "Tadi pagi tim sudah melakukan penyegelan kembali sekitar pukul 09.00 WIB. Ini sudah kelima kalinya bangunan ini kami segel," ujar Yunita, Kamis (30/7/2026).
Tindakan Tegas dan Ancaman Pidana
Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Sandra Alexandra, menegaskan bahwa selama segel dan gembok dari pemerintah masih terpasang, tidak boleh ada aktivitas pembangunan sama sekali. "Selama gembok dari kami masih terpasang, tidak boleh ada kegiatan pembangunan. Jika ada, ancamannya pidana," kata Sandra.
Bangunan yang diduga digunakan sebagai kos-kosan ini menjadi perhatian serius karena terus melanggar aturan. Penyegelan kali ini diharapkan menjadi efek jera bagi pemilik bangunan. Pemerintah Kota Jakarta Pusat berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran izin bangunan demi ketertiban dan kepastian hukum di ibu kota.
Dampak dan Penutup
Pelanggaran berulang seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penghuni dan lingkungan sekitar. Bangunan yang tidak sesuai IMB rentan terhadap risiko struktur dan keselamatan kebakaran. Ke depan, Sudin CKTRP akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan-segan menindak pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik bangunan di Jakarta untuk mematuhi ketentuan IMB dan tidak melakukan pelanggaran berulang. Pemerintah berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.



