Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Ketut Sumedana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel). Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (23/7/2026). Penegasan tersebut terkait dengan penunjukan Ketut sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).
Status Ketut Setelah Dilantik di BGN
Anang Supriatna menjelaskan bahwa sejak dilantik sebagai Deputi BGN, Ketut Sumedana otomatis melepas jabatannya sebagai Kajati Sumsel. "Pak Ketut sendiri semenjak dilantik tidak lagi statusnya sebagai Kajati Sumsel," ujarnya kepada wartawan.
Pasca penugasan di BGN, tanggung jawab Kajati Sumsel untuk sementara diambil alih oleh Wakajati Sumsel hingga ada penunjukan definitif baru. "Statusnya telah diperbantukan sebagai Deputy di BGN, otomatis Kajati secara operasional dan tanggung jawab oleh Wakajati Sumsel," jelas Anang.
Penunjukan Lima Pejabat Eselon Satu BGN
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan struktur baru pengurus badan pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (21/7/2026). Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk lima pejabat eselon satu untuk memperbaiki jalannya program unggulan pemerintah tersebut.
Salah satu dari lima pejabat eselon satu yang ditunjuk adalah Ketut Sumedana sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, menggantikan Dadang Hendrayudha. Penunjukan ini menandai perpindahan tugas Ketut dari Kejaksaan ke BGN.
Dampak dan Tindak Lanjut
Dengan tidak lagi menjabat sebagai Kajati Sumsel, Ketut Sumedana kini fokus pada tugas barunya di BGN. Kejagung memastikan bahwa operasional Kejaksaan Tinggi Sumsel tetap berjalan normal di bawah kendali Wakajati Sumsel. Pengganti definitif Kajati Sumsel akan ditentukan kemudian.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat struktur BGN dalam mengelola program MBG yang menjadi salah satu prioritas nasional.



