Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tak Lagi Dapat Pengamanan TNI
Kejagung: Febrie Tak Lagi Dapat Pengamanan TNI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak lagi mendapatkan pengamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.

Pengamanan Melekat Dicabut Setelah Jabatan Berakhir

Menurut Anang, pengamanan yang sebelumnya melekat pada Febrie merupakan fasilitas yang diberikan karena jabatannya sebagai Jampidsus. Setelah jabatan tersebut berakhir dan Febrie ditetapkan sebagai tersangka, pengamanan otomatis dihentikan. "Sudah, sudah tidak ada (pengamanan TNI). Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada ya," ujar Anang kepada wartawan.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Muhammad Nas. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI yang sebelumnya bertugas mengamankan Febrie telah ditarik mundur. "Saya tekankan, tidak ada pengamanan melekat," ujarnya melalui pesan singkat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelimpahan Perkara dari Polri ke Kejagung

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto (pihak swasta) dan Febrie Adriansyah (mantan Jampidsus).

Berdasarkan peran masing-masing, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Proses Penyidikan dan Temuan Penting

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Salah satu temuan signifikan dalam penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, adalah uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram yang nilainya ditaksir mencapai Rp476 miliar. Temuan ini menjadi bukti awal yang memperkuat dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus korupsi dan TPPU.

Sinergi Penegakan Hukum

Totok menambahkan bahwa sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. "Pelimpahan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas korupsi secara bersama-sama," ujarnya. Kejagung sendiri telah menyatakan akan meminta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus ini untuk memastikan independensi dan profesionalisme.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga