Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebelumnya, publik dibuat bingung oleh informasi yang simpang siur mengenai status Febrie, yang sempat disebut sebagai tersangka namun kemudian beredar kabar bahwa statusnya berubah menjadi saksi.
Penegasan Status Saksi oleh Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa dalam penanganan perkara oleh Kejagung, Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi. Hal ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Status Febrie Adriansyah dalam perkara ini adalah saksi, bukan tersangka. Ini sesuai dengan sprindik yang kami terbitkan,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (18/3/2025).
Kronologi Pengalihan Perkara dari Polri ke Kejagung
Perkara yang menjerat Febrie awalnya ditangani oleh Kortastipidkor Polri. Namun, kemudian perkara tersebut dialihkan ke Kejagung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pengalihan ini memicu spekulasi mengenai perubahan status Febrie. Namun, Kejagung memastikan bahwa tidak ada perubahan status hukum Febrie dari tersangka menjadi saksi, melainkan sejak awal Kejagung menetapkannya sebagai saksi berdasarkan sprindik baru.
“Tidak ada perubahan status. Sejak perkara ini ditangani Kejagung, Febrie adalah saksi. Informasi sebelumnya yang menyebut dia tersangka mungkin berasal dari proses di Polri yang berbeda,” tambah Ketut.
Dampak dan Tanggapan Publik
Penjelasan Kejagung ini diharapkan dapat mengakhiri kebingungan masyarakat. Febrie Adriansyah merupakan figur penting di Kejagung karena pernah menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang menangani kasus-kasus korupsi besar. Status hukumnya menjadi sorotan karena berkaitan dengan kredibilitas lembaga penegak hukum.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa transparansi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum. “Kejagung harus konsisten dan terbuka dalam setiap tahapan penanganan perkara, terutama yang melibatkan mantan pejabat tinggi,” ujar pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Sofyan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Febrie Adriansyah atau kuasa hukumnya terkait statusnya sebagai saksi.



