Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif. Pernyataan ini disampaikan Anang di Jakarta, Senin (13/7/2026), menanggapi pertanyaan publik mengenai keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
"Terkait dengan yang disampaikan terkait dengan inisial FA (Febrie Adriansyah) itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia," kata Anang. Ia menambahkan bahwa Febrie tidak ke luar negeri dan terus dipantau oleh penyidik. "(Febrie Adriansyah) tidak ke luar negeri dan kooperatif, dan dalam pantuan penyidik, itu saja," jelasnya.
Pencekalan oleh Imigrasi
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencekal Febrie Adriansyah dan Don Ritto untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa pencegahan berlaku selama 20 hari, berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026). Ia menegaskan komitmen Imigrasi mendukung proses hukum yang berlangsung.
Pelimpahan Perkara ke Kejagung
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ketiga perkara tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum untuk efektivitas penyidikan.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Sebelum pelimpahan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya. Tersangka lainnya, Don Ritto (DR) dari pihak swasta, diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Kejagung memastikan proses hukum berjalan transparan dan Febrie Adriansyah tetap kooperatif selama dalam pengawasan penyidik.



