Kejagung Beberkan Alasan Penggeledahan Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dini Hari
Kejagung Beberkan Alasan Penggeledahan Rumah Eks Waka BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan jawaban tegas atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026), pihak Kejagung memaparkan alasan hukum di balik penggeledahan kediaman Lodewyk yang dilakukan pada dini hari. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi.

Dasar Hukum Penggeledahan Dini Hari

Dalam jawabannya, Kejagung selaku termohon menilai dalil pemohon yang mempermasalahkan waktu penggeledahan tidak memiliki dasar. Jaksa Kejagung menegaskan bahwa tindakan itu memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut mengatur bahwa penggeledahan dapat dilakukan pada malam hari dalam keadaan mendesak.

“Bahwa dalil pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada dini hari juga tidak berdasar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar jaksa saat membacakan jawaban di hadapan hakim.

Jaksa menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang, dipindahkan, atau dimusnahkan. Tanpa tindakan cepat, dikhawatirkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat lenyap.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Strategi Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi

Lebih lanjut, Kejagung mengungkapkan bahwa penggeledahan bukan hanya dilakukan di rumah Lodewyk, melainkan secara serentak di tiga lokasi berbeda. Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mencegah adanya komunikasi antar-pihak yang berperkara. Dua lokasi lainnya adalah milik pihak lain yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Penggeledahan tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap jaksa.

Kejagung menilai penggeledahan serentak sah secara hukum untuk menjaga efektivitas proses penyidikan. Langkah ini diambil agar tidak terjadi koordinasi antar tersangka yang dapat menghambat pengungkapan kasus.

Empat Alat Bukti untuk Menetapkan Tersangka

Dalam sidang praperadilan tersebut, jaksa juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti sah yang cukup untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Keempat alat bukti itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen,” tutur jaksa.

Berdasarkan alat bukti tersebut, ditemukan keterkaitan Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026. Kejagung menegaskan bahwa seluruh alat bukti telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Rekaman Percakapan dengan Istri Jadi Bukti Elektronik

Salah satu bukti kunci yang memberatkan Lodewyk adalah bukti elektronik berupa rekaman percakapan antara dirinya dengan pihak lain, termasuk dengan istrinya. Percakapan tersebut secara substansial mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan korupsi program unggulan Presiden itu.

“Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG,” ungkap jaksa.

Keberadaan rekaman ini menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum menetapkan tersangka. Bukti elektronik tersebut dianggap cukup kuat untuk mendukung alat bukti lainnya.

Kerugian Negara Capai Rp10,5 Triliun per Tahun

Dalam jawabannya, jaksa juga membeberkan besaran kerugian negara akibat tata kelola yang menyimpang oleh para tersangka. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemborosan anggaran program MBG mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” pungkas jaksa.

Angka fantastis ini menjadi salah satu dasar Kejagung untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Lodewyk dan tersangka lainnya. Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda putusan.