Komisi II DPR: Parpol Kesulitan Penuhi Kuota 30% Perempuan
Parpol Sulit Penuhi Kuota 30% Perempuan, Komisi II DPR Bicara

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan realita bahwa partai politik masih kesulitan memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), Bima menegaskan bahwa aturan tersebut sudah final dan wajib dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128.

Aturan Final dan Ancaman Diskualifikasi

Bima menjelaskan bahwa Putusan MK memberikan dasar untuk menjaga kuota 30% sepanjang proses pemilu, tidak hanya pada saat pendaftaran. "Maka, kuota 30% harus dijaga sampai daftar calon tetap. Ini penting. Putusan ini menegaskan bagaimana paling sedikit 30% calon perempuan pada setiap daerah pemilihan," kata Aria Bima. Ia menambahkan bahwa partai yang mengabaikan aturan ini dapat didiskualifikasi pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

"Partai politik yang mengabaikan dapat didiskualifikasi pada dapil yang bersangkutan. Ini penting sekali karena selama ini kelemahan kita kerap muncul pada tempat norma itu diletakkan. Kewajiban 30% dipenuhi ketika partai mengajukan bakal calon," jelas Bima.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Celah Administratif Menguapkan Substansi Afirmatif

Bima menyoroti bahwa setelah tahap verifikasi dan penetapan daftar calon tetap, ketentuan tersebut sering kehilangan daya. "Perubahan daftar menit-menit terakhir, penggantian calon, atau berbagai celah administratif membuat substansi afirmatif perlahan menguap. Ini fakta yang bisa dicek dari daftar calon sementara ke daftar calon tetap di setiap pemilu, terutama di daftar calon di daerah," sambungnya.

Ia menekankan perlunya komitmen partai politik dan ormas pendukungnya terhadap pemberdayaan calon perempuan. Menurut Bima, banyak partai yang kesulitan memenuhi kuota ini. "Bahkan banyak partai politik yang mencari calon-calon jadian sampai tes kesehatannya dibayari, sampai pencarian kartu apa itu dari kepolisian segala macam dibayari. Ini faktanya, 30% pun untuk memenuhi kuota pencalonan pun banyak partai politik yang masih kesulitan," jelas dia.

RUU Pemilu Belum Bahas Keterwakilan Perempuan

Lebih lanjut, Bima menyebut persoalan keterwakilan perempuan belum menjadi isu yang dibahas dalam RUU Pemilu. Padahal, kata dia, perlu langkah konkret untuk mengakomodasi syarat tersebut. "Menariknya, penguatan aturan penempatan belum memperoleh tempat yang memadai dalam kelompok isu di revisi saat ini. Saya belum melihat berbagai kaukus perempuan ketemu dengan Komisi II untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret tentang hal yang terkait," tutur Aria.

Nurul Arifin: Perjuangan Afirmasi Perempuan Harus Lebih Besar

Senada dengan Bima, anggota Komisi I DPR Nurul Arifin juga memandang perlunya memperjuangkan afirmasi perempuan di dalam pemilu, termasuk pencalonan. Nurul berharap rekomendasi dalam diskusi tersebut bisa diteruskan kepada pimpinan DPR. "Beberapa kali kita sudah melakukan, tapi kita hari ini melakukan dengan lebih besar supaya banyak yang terlibat dan lebih komprehensif karena ini nantinya akan rekomendasi, rekomendasinya akan kita serahkan kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan Komisi II dan pimpinan Baleg," ucap Nurul.

"Forum ini juga bertujuan menghimpun berbagai pandangan, gagasan, serta rekomendasi strategis mengenai penguatan kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu. Mulai dari mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substantif di lembaga legislatif," lanjut dia.

Nurul berharap regulasi yang tengah dibahas DPR bisa memberikan keadilan dan memperkuat representasi perempuan dalam politik. "Jadi harapan kami seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia," ujar dia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga