Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro dkk dalam Kasus Dugaan Penghasutan
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro dkk

Kejagung Resmi Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Delpedro dan Rekan-Rekannya

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan kasasi terkait vonis bebas yang diterima oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga orang lainnya dalam kasus dugaan penghasutan. Permohonan kasasi ini diajukan pada pertengahan bulan lalu, tepatnya pada tanggal 16 Maret 2026.

Proses Pengajuan Kasasi Terungkap Melalui Sistem Informasi

Informasi mengenai pengajuan kasasi ini terungkap melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam data yang tercantum, disebutkan bahwa pemohon kasasi adalah Tri Yanti Merlyn Christin Pardede yang bertindak selaku Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Namun demikian, laman SIPP tersebut belum menampilkan detail lengkap seperti tanggal pengiriman berkas kasasi, nomor surat resmi, maupun susunan majelis hakim yang akan menangani proses kasasi nantinya. Hal ini menunjukkan bahwa proses administrasi masih dalam tahap awal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Konfirmasi Resmi dari Pihak Kejaksaan

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, secara terpisah telah membenarkan adanya pendaftaran permohonan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan kawan-kawan. Dalam pernyataannya, Dapot menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh jaksa penuntut umum tersebut adalah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kalau jaksa mengajukan kasasi, memang betul mengajukan kasasi," ujar Dapot Pariarma saat dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut.

Kilas Balik: Vonis Bebas yang Diterima Delpedro dkk

Sebelumnya, pada tanggal 6 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bebas kepada empat orang terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan ini. Mereka adalah:

  • Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Eksekutif Lokataru)
  • Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation)
  • Syahdan Husein (admin akun @gejayanmemanggil)
  • Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau)

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat oleh Penuntut Umum. Majelis hakim juga memerintahkan pembebasan para terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan.

Implikasi Hukum dan Pemulihan Hak

Selain membebaskan para terdakwa, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak mereka dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat. Putusan ini sekaligus memerintahkan agar Delpedro dan rekan-rekannya dibebaskan dari status tahanan kota setelah putusan diucapkan di persidangan.

Langkah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ini menandakan bahwa pihak penuntut masih berupaya untuk meninjau ulang putusan bebas tersebut melalui jalur hukum tertinggi. Proses kasasi nantinya akan menentukan apakah vonis bebas akan tetap berlaku ataukah akan ada perubahan dalam putusan akhir perkara ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga