Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Total PNPB yang diserahkan mencapai angka fantastis sebesar Rp 1.029.874.376.628 atau setara dengan 1,029 triliun rupiah.
Penyerahan di Kantor BPA Kejagung
Acara penyerahan berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan rincian sumber PNPB yang diserahkan.
Rincian PNPB
PNPB tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain:
- Hasil lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026
- Penelusuran aset terpidana kasus korupsi
- Penelusuran aset tanah serta bangunan kosong
Hasil pelacakan aset bidang tanah dan bangunan menyumbang senilai Rp 30.998.000.000 atau sekitar 30,9 miliar rupiah. Sementara itu, hasil lelang BPA Fair 2026 mencapai Rp 978.191.839.000 atau setara 978,1 miliar rupiah.
Selain itu, terdapat penyerahan uang hasil lelang kepada korban sebesar Rp 19.124.065.000 atau 19,1 miliar rupiah. Yang menarik, hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil berupa uang tunai sebanyak Rp 51.682.537.000 atau 51,6 miliar rupiah.
Pernyataan Jaksa Agung
"Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp 1.029.874.376.628 (1,029 triliun)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya di hadapan para hadirin. Beliau menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara.



