Anggota Komcad TNI Diadili dalam Kasus Jual Beli Senpi Ilegal
Seorang anggota Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat TNI bernama Akhmad Soleh Ricardo (34) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan keterlibatan dalam jual beli senjata api ilegal. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Ni Luh Hartini Puspita Sari membacakan dakwaan yang mengungkap awal mula aksi Soleh.
Menurut JPU, keinginan Soleh untuk memiliki senjata api menjadi pemicu kasus ini. Pria kelahiran Bandar Lampung itu kemudian menghubungi MHD Harold Patrick, yang juga merupakan terdakwa dalam berkas terpisah, melalui pesan WhatsApp untuk mencari penjual senjata api. Harold dikenal Soleh saat menjalani pendidikan Komcad AD di Lahat, Sumatera Selatan.
Harold pun mencari informasi mengenai penjual senpi. Pada Desember 2024, Soleh kembali menghubunginya untuk menanyakan perkembangan. Harold kemudian memberitahu adanya pihak yang menjual pistol rakitan kaliber 9 mm beserta lima butir peluru tajam seharga Rp 15 juta. Setelah proses tawar-menawar, harga disepakati menjadi Rp 14 juta.
Soleh yang bekerja di sektor keamanan dan kebersihan sebuah perusahaan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar, mentransfer uang melalui mobile banking ke rekening Harold. Awalnya, Soleh diminta mengambil sendiri pistol jenis SIG Sauer dan amunisinya di Lampung. Namun, ia meminta barang tersebut dikirim ke Bali. Pistol dan peluru kemudian dilakban, dimasukkan ke dalam kotak rokok, lalu disembunyikan di dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh.
Soleh meminta rekannya, Muhammad Tegar Khadafi (terdakwa dalam perkara lain), untuk mengirim paket tersebut ke Bali menggunakan jasa ekspedisi. Meskipun mengetahui isi paket, Tegar bersedia membantu karena merupakan junior Soleh saat pendidikan Komcad. Sebagai imbalan, Soleh mentransfer Rp 200 ribu untuk biaya pengiriman dan transportasi. Paket diterima Soleh pada awal Januari 2025 dan disimpan di rumahnya di Jalan Gong Suling IV/7, Perum Bukit Pratama, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Soleh Jual Pistol Rp 35 Juta
Setahun kemudian, tepatnya pada 6 Januari 2026, Soleh berniat menjual pistol warna hitam tersebut. Ia menghubungi rekannya di Komcad Matra Laut, Alfa Mongkareng, melalui WhatsApp dan mengirimkan foto dua pucuk senjata api. Soleh meminta Alfa membantu menjual satu pistol beserta peluru kaliber 9 mm seharga Rp 35 juta. Keesokan harinya, Soleh menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Made dari Komcad 2025. Setelah tawar-menawar, harga disepakati Rp 33 juta.
Pada 22 Januari 2026, Soleh membawa pistol SIG Sauer warna hitam yang disimpan di dalam jok sepeda motor menuju kawasan Jalan Buana Raya, Denpasar Barat. Sesampainya di lokasi, ia membagikan titik lokasi kepada Made. Namun, tak lama kemudian sejumlah pria bertubuh tegap datang dan mengamankannya. Soleh kemudian diserahkan ke Polresta Denpasar untuk diproses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, pistol tersebut merupakan senjata api rakitan model pistol dengan diameter lubang laras 9,76 mm dan masih berfungsi dengan baik. Empat butir peluru yang diuji merupakan peluru tajam kaliber 9 x 19 mm yang masih aktif. JPU menyatakan terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Selain itu, senjata api tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaannya. Atas perbuatannya, Soleh didakwa melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



