Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas keberhasilan menelusuri aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51,6 miliar. Purbaya menyebut temuan tersebut sebagai pencapaian yang luar biasa.
Prestasi Luar Biasa Kejagung
"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya Yudhi Sadewa di kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
"Dikejar terus pasti nggak gampang kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa," imbuhnya.
Pengingat Kerugian Negara
Purbaya menegaskan bahwa kasus Eddy Tansil merupakan pengingat bahwa masa lalu tidak boleh tanpa penyelesaian. Ia menyatakan siapa pun yang merugikan negara harus terus dikejar agar hak negara tidak hilang.
"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya? Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerjasama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," ujarnya.
Pemulihan Aset sebagai Penegakan Hukum
Purbaya menjelaskan bahwa pemulihan aset adalah bagian dari penegakan hukum yang utuh, sebagai wujud negara bekerja dan tidak membiarkan hak rakyat hilang. Kementerian Keuangan akan mengelola setiap rupiah yang kembali secara tertib dan transparan.
Menkeu juga menyinggung harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai anggaran pemeliharaan dan pengamanan untuk aset sitaan. Purbaya mengatakan sebagian dari hasil penyerahan uang PNPB akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung untuk anggaran tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Dukungan Sinergi BPA Kejagung
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan terus mendukung sinergi BPA Kejaksaan Agung dan seluruh mitra dalam penyelamatan keuangan negara. Pemulihan aset adalah wujud bahwa uang negara kembali, penerimaan terjaga, korban memperoleh haknya, dan kepercayaan publik diperkuat.
"Ke depan, penegakan hukum harus semakin utuh. Bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan manfaat kembali kepada negara, korban, dan masyarakat. Aset yang kembali adalah kemenangan negara dan rakyat. Semoga kerja sama ini memperkuat keuangan negara, menegakkan keadilan, dan menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat serta masa depan Indonesia," ujarnya.
Penyerahan PNPB oleh Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp 1.029.874.376.628 (1,029 triliun). Dari jumlah tersebut, terdapat aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar).
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi dalam sambutannya di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).



