Kendari - Dua lurah berinisial ZM (53) dan RAK (41) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), digerebek warga saat tengah menggelar pesta minuman keras (miras) bersama dua orang wanita di kantor kelurahan. Akibat perbuatan tersebut, Pemkot Kendari mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kedua lurah itu.
Pemkot Nonaktifkan Kedua Lurah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, menyatakan bahwa langkah nonaktif ini diambil untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan. "Dalam menyikapi kejadian dua lurah ini, yang pertama adalah kita nonaktifkan mereka dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang mereka hadapi," kata Alfian dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Alfian menegaskan bahwa pelayanan pemerintahan di dua wilayah kelurahan tersebut tidak akan terganggu meskipun kedua lurah dinonaktifkan. Pemkot telah menyiapkan langkah antisipasi agar roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk sementara, tugas-tugas pemerintahan akan dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal," ujarnya.
Penanganan Lanjutan oleh Pemkot
Alfian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada pimpinan wilayah setempat. "Dengan adanya kejadian ini, pemkot membenarkan bahwa memang semalam ada informasi dari masyarakat. Kami juga telah melakukan konfirmasi kepada pimpinan mereka, dalam hal ini Camat Abeli," ungkapnya.
Peristiwa penggerebekan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai etika serta disiplin aparatur sipil negara. Pemkot Kendari berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku serupa.



