Jakarta - Karyawan yang tinggal di mes kawasan Empat Lawang, Sumatera Selatan menjadi korban perampokan. Dua dari enam pelaku perampokan berhasil ditangkap polisi. Satu pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat penangkapan.
Identitas Pelaku yang Diamankan
Kedua pelaku yang diamankan adalah AS (45), warga Desa Taba Baru, Kecamatan Saling, dan IM (38), warga Dusun III Desa Kebon, Kecamatan Saling. Para pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 12 Juni 2026 terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami para korban di mes PT SNI pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kronologi Penangkapan
Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP A Firman, membenarkan bahwa kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di lingkungan PT SNI, Desa Taba, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, berhasil ditangkap.
"Kedua pelaku sudah berhasil diamankan, salah satu pelaku yakni IM saat proses penangkapan berlangsung, berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya dilansir detikSumbagsel, Minggu (14/6/2026).
Detail Peristiwa Perampokan
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, para korban yang tengah beristirahat didatangi oleh sekelompok pelaku yang secara paksa masuk ke dalam mes.
"Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban, disertai pengancaman menggunakan senjata api serta merampas telepon genggam milik korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek dan memar di sejumlah bagian tubuh," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.



