Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo Terkait TPPU dan Tambang Ilegal
Polri Sita Pabrik Emas Sidoarjo Terkait TPPU

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sarana dan prasarana pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang berujung pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan Berdasarkan Penetapan Pengadilan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN Sda tanggal 9 Juni 2026. Penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan oleh PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin.

Sarana yang disita berupa benda bergerak meliputi seluruh peralatan dan mesin yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas hingga tahap pelabelan. Sementara itu, prasarana yang disita merupakan benda tidak bergerak berupa bangunan kantor dan pabrik refinery milik PT SJU.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penetapan Tersangka Baru

Selain melakukan penyitaan, penyidik juga menetapkan dua direktur PT SJU sebagai tersangka baru. Mereka adalah DHB selaku Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, dan VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September 2022 hingga saat ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu TW, DW, dan BSW yang merupakan satu keluarga dan terlibat dalam pembelian emas hasil tambang ilegal.

SB alias A, yang merupakan ayah dari DHB, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah meninggal dunia. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka baru bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Modus Operandi

Kasus ini bermula dari penyidikan tindak pidana penadahan hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa daerah lainnya. Emas hasil pertambangan tanpa izin dibeli oleh tersangka TW dan kawan-kawan dari FLB, yang telah menjadi terpidana dalam perkara penadahan hasil tambang ilegal. Emas tersebut kemudian dijual ke SB atau perusahaan terafiliasinya, lalu dimurnikan di pabrik PT Simba Jaya Utama.

Hasil pemurnian emas kemudian diolah menjadi emas batangan dengan kadar, jenis, dan berat tertentu. Uang hasil penjualan emas ilegal ditempatkan dan ditransaksikan ke 15 rekening bank atas nama tersangka DW untuk menyamarkan asal-usulnya, sebelum digunakan kembali untuk membeli emas hasil tambang ilegal secara berulang sejak 2019 hingga 2025.

Pasal yang Dikenakan

Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat 1, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan/atau c KUHP, juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Pemberantasan TPPU.

Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan lima tersangka dan penyitaan aset PT SJU. Penyidik akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan tambang ilegal, mulai dari penambang, penampung, hingga pihak yang membantu menyamarkan hasil tindak pidana. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kementerian dan lembaga lain dalam menelusuri aset terkait perkara ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga