Iran Eksekusi Mati Dua Anggota ISIS, Hukuman Gantung
Iran Eksekusi Mati Dua Anggota ISIS

Otoritas Iran telah mengeksekusi mati dua orang yang dinyatakan bersalah sebagai anggota kelompok Negara Islam (ISIS). Eksekusi dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan hukuman gantung.

Identitas dan Proses Hukum

Menurut laporan dari situs berita peradilan Mizan Online, dua terpidana tersebut adalah Mohiyodin Abdollahi dan Hossein Palani. Keduanya digantung pada pagi hari setelah putusan akhir Mahkamah Agung dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mizan Online tidak merinci tanggal penangkapan atau detail proses hukum yang dijalani kedua pria tersebut.

Dakwaan dan Hukuman

Mizan melaporkan bahwa kedua pria itu berencana untuk melancarkan operasi teroris di Iran. Mereka dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan bersalah melakukan pemberontakan bersenjata terhadap Republik Islam. ISIS sebelumnya telah mengklaim beberapa serangan terhadap Iran dalam beberapa tahun terakhir.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Catatan Eksekusi di Iran

Iran mengeksekusi mati lebih banyak orang setiap tahunnya dibandingkan negara lain, kecuali China, menurut kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International. Sejak dimulainya perang Timur Tengah yang dipicu oleh serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran pada 28 Februari lalu, otoritas Iran telah meningkatkan jumlah eksekusi.

Berita ini dilaporkan oleh detikNews pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 15:32 WIB, dengan ilustrasi hukum gantung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga