Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Pansus Hak Angket DPRD
Bupati Gowa Walk Out Sidang Pansus Hak Angket

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa sebelum agenda pemeriksaan selesai pada Selasa, 14 Juli 2026. Tindakan walk out ini dipicu oleh tidak dipenuhinya hak-hak Husniah sebagai pihak yang dimintai keterangan oleh Pansus.

Alasan Walk Out: Hak Tidak Dipenuhi

Kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero, menyatakan bahwa kliennya telah siap menghadiri sidang dan mempersiapkan jawaban atas pertanyaan Pansus. Namun, Husniah meminta agar pertanyaan disampaikan secara kolektif dan pembahasannya difokuskan pada ranah kebijakan pemerintahan. Permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Pansus.

"Sejak awal Ibu sudah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pertanyaan-pertanyaan dari Pansus. Tetapi Ibu meminta hak-haknya dipenuhi, yakni pertanyaan disampaikan secara kolektif dan pembahasannya pada ranah kebijakan. Permintaan itu tidak dipenuhi," kata Amirullah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertanyaan Dianggap Menyimpang ke Ranah Pribadi

Selama proses pemeriksaan, Amirullah menilai terdapat pertanyaan yang menyimpang dari substansi hak angket dan justru mengarah pada persoalan pribadi. Ia mencontohkan adanya pembacaan pernyataan sikap keluarga yang tidak berkorelasi dengan kebijakan pemerintahan.

"Ada pertanyaan yang sensitif. Bahkan ada pembacaan pernyataan sikap keluarga yang menurut kami tidak berkorelasi dengan kebijakan pemerintahan. Padahal anggota DPRD mengatakan tidak tertarik pada privasi ibu, tetapi faktanya pertanyaan justru mengarah ke ranah pribadi," ungkapnya.

Dasar Hukum: Pasal 128 UU Nomor 1 Tahun 2024

Kuasa hukum lainnya, Arie Dumais, menilai proses pemeriksaan belum berjalan adil. Ia merujuk pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang memberikan ruang bagi pihak yang dimintai keterangan untuk memberikan jawaban secara lisan maupun tertulis.

"Ibu meminta agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan nantinya dijawab secara tertulis. Dasar itu kami ambil dari Pasal 128 yang mengatur jawaban dapat disampaikan secara lisan ataupun tertulis," kata Arie.

Arie juga membandingkan perlakuan terhadap Husniah dengan saksi lain yang sebelumnya diperiksa secara tertutup. Permintaan Bupati Gowa agar hak-haknya dipenuhi tidak mendapatkan respons dari Pansus.

"Kami melihat ada ketidakadilan dalam proses yang berjalan. Karena itu tim kuasa hukum memutuskan untuk menarik diri atau walk out dari persidangan. Keputusan itu bukan tanpa dasar, tetapi berdasarkan aturan yang kami gunakan," jelasnya.

Sikap Pansus: Pemanggilan Dianggap Selesai

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menyatakan bahwa tidak ada lagi undangan untuk menghadirkan Bupati Gowa setelah ia meninggalkan ruangan sidang tanpa memberikan klarifikasi. Pansus menganggap pemanggilan hari itu sudah selesai.

"Kita sudah anggap bahwa selesai untuk Ibu Bupati pemanggilannya pada hari ini karena dia sudah hadir. Dan jawabannya, itulah yang tadi yang kita lihat. Itulah jawaban bupati tadi," kata Kasim.

Tiga Pokok Masalah dalam Hak Angket

Rencana anggota Pansus Hak Angket akan meminta keterangan Bupati Gowa terkait tiga persoalan: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meski bupati hadir hanya sebentar, Pansus tetap akan menyimpulkan hasil sidang yang telah berjalan. Kasim menyatakan bahwa tanpa kehadiran bupati pun, Pansus dapat menyimpulkan hasilnya.

"Tanpa hadir pun juga kita bisa menyimpulkan, apalagi dia hadir. Jadi tanpa hadir pun kesimpulannya kan kita belum tahu apa kesimpulannya nanti. Nanti kita rapat internal hasil kesimpulan dari seluruh, mulai RDPU sampai sekarang, kita akan menyimpulkan," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga