Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan Usai Dikecam dan Dipolisikan
Hotman Paris Minta Maaf Usai Dikecam dan Dipolisikan

Pengacara Hotman Paris Hutapea secara resmi meminta maaf kepada wartawan dan organisasi profesi jurnalis di Indonesia. Permintaan maaf ini disampaikan melalui video di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagai respons atas pernyataan kontroversialnya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Kronologi Pernyataan Kontroversial

Insiden bermula saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Hotman, yang bertindak sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, melontarkan kalimat seperti 'lu punya otak enggak?', menyuruh jurnalis untuk 'shut up', serta melabeli wartawan sebagai 'pengecut' jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.

Hotman menjelaskan bahwa pernyataan itu keluar dalam kondisi emosi. Ia mengaku dicecar dua pertanyaan beruntun. Pertanyaan pertama menyangkut dugaan agenda tersembunyi dari sebuah institusi dalam kasus Febrie. Hotman mengaku sudah menyatakan tidak tahu atau tidak berkapasitas menjawab. Namun, pertanyaan kedua muncul saat ia belum selesai menjawab pertanyaan pertama. "Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, 'kamu punya otak enggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum," ujar Hotman dalam video tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permintaan Maaf dan Respons PWI

Meskipun mengaku tidak ada niatan merendahkan, Hotman menyampaikan permintaan maaf. "Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak enggak sih?'," katanya. Ia juga menekankan bahwa selama ini dirinya menjalin hubungan dekat dengan awak media.

PWI mengaku sudah menerima permintaan maaf Hotman. Namun, organisasi tersebut menilai maaf tidak serta merta menyelesaikan dugaan pidana. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyatakan, "Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak' gitu."

Laporan Polisi dan Dasar Hukum

PWI resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sejumlah organisasi wartawan lain juga mengecam keras pernyataan Hotman. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melalui Ketua Umum Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis jurnalis adalah bagian dari kewajiban profesi untuk menghasilkan berita berimbang. "IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri," kata Herik.

Selain PWI dan IJTI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan Forum Pemred juga menyatakan kecaman serupa. Mereka menilai pernyataan Hotman tidak pantas dan merendahkan martabat jurnalis.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga