Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan tidak sedang menjalankan ibadah umrah ke luar negeri. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemantauan dan Pencekalan Febrie
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau keberadaan Febrie. Ia membantah kabar yang menyebut Febrie sudah berada di luar negeri untuk umrah. "Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga," ujarnya kepada wartawan pada Senin (13/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan dan penahanan terhadap Febrie disebabkan oleh proses penyerahan administrasi perkara dari pihak kepolisian. Meski demikian, penyidik terus mengawasi yang bersangkutan. "Terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," tambahnya.
Pelimpahan Perkara dari Polri ke Kejagung
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto (pihak swasta) dan Febrie Adriansyah.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucap Totok.
Proses Penyidikan dan Saksi
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang telah diketahui publik. Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.
Febrie dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Sementara Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya. Kejagung memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan Febrie tetap dalam pengawasan.



