Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan sela ini dibacakan pada Kamis (23/7/2026) oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati.
Putusan Sela: Dakwaan Batal Demi Hukum
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum. "Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar Christina Endarwati saat membacakan putusan. Dengan demikian, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.
Hakim juga memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara. Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Dakwaan Awal dan Kasus Terkait
Sebelumnya, jaksa mendakwa dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi selaku Presiden ke-7 RI atas tudingan ijazah palsu. Surat dakwaan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam kasus ini, kolega Tifa, KMRT Roy Suryo, juga diproses hukum. Namun, perkara Roy Suryo masih bergulir di tahap praperadilan dan belum memasuki persidangan pokok.
Dengan dikabulkannya eksepsi ini, sidang kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi terhadap dokter Tifa resmi dihentikan. Keputusan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus ini sempat menarik perhatian luas terkait keabsahan dokumen pendidikan presiden.



