Eks Ketua Ombudsman Bantah Terima Rp 875 Juta dari Perusahaan Tambang
Eks Ketua Ombudsman Bantah Terima Rp 875 Juta

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantah menerima uang sebesar Rp 875 juta dari PT Toshida Indonesia (PT TI) melalui konsultan bernama Lukman Malanuang. Bantahan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Juli 2026. Lukman, yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan tetap pada keterangannya bahwa uang tersebut diberikan kepada Hery.

Bantahan Hery di Persidangan

Dalam persidangan, Hery Susanto bertanya langsung kepada Lukman mengenai uang Rp 1,5 miliar yang disebut-sebut diterimanya. Hery menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sebesar itu. "Saudara Saksi, ini di berita marak Rp 1,5 miliar itu seolah-olah saya yang menerima, apakah Rp 1,5 miliar itu menurut Saudara Saksi itu uang yang PT Toshida beri kepada Saudara Saksi atau kepada Hery Susanto?" tanya Hery. Lukman menjawab, "Saya memberikan kepada Pak Hery sesuai dengan permintaan Pak Hery begitu."

Lukman mengaku menyerahkan uang Rp 875 juta kepada Hery secara bertahap. Ia juga menyatakan telah mengembalikan fee jasa konsultan sebesar Rp 625 juta kepada penyidik. Hery kembali mempertanyakan apakah uang Rp 1,5 miliar itu untuk biaya konsultan Lukman atau untuk dirinya. Lukman menjawab bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap untuk Hery.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Saksi Tetap Konsisten

Hery Susanto dengan tegas membantah menerima uang tersebut. "Saya tegaskan di sini, jangankan Rp 1,5 miliar, Rp 875 juta pun tidak ada saya terima. Terima kasih," ujarnya. Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati kemudian bertanya kepada Lukman apakah ia tetap pada keterangannya atau berubah. Lukman menjawab, "Tetap pada keterangan."

Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada periode 2013-2025. Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jaksa menyatakan, "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya."

Rincian Suap yang Didakwakan

Jaksa menguraikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery, antara lain: dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang; dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang; dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar; dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar; dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta; dan dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta. Total suap yang didakwakan mencapai Rp 4.850.000.000.

Persidangan ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lembaga pengawas pelayanan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga