Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk mengurus perubahan data kepesertaan. Kini, layanan perubahan data dapat dilakukan secara online melalui WhatsApp Pandawa, sebuah layanan resmi dari BPJS Kesehatan. Cukup dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan, peserta dapat menunggu notifikasi bahwa data telah berhasil diperbarui.
Tahapan Ubah Data BPJS Kesehatan via WhatsApp
Bersumber dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri), berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Kirim chat ke WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.
- Pilih menu Administrasi, lalu klik link yang dikirimkan oleh sistem.
- Pilih menu Perubahan / Perbaikan Data.
- Tentukan data yang ingin diubah, seperti nomor KTP atau NIK, nomor kartu keluarga, nama, alamat, tanggal lahir, nomor HP, serta update golongan dan gaji (khusus untuk PNS, TNI, Polri).
- Isi formulir sesuai petunjuk yang diberikan.
- Unggah foto KTP dan kartu keluarga.
- Khusus untuk update golongan dan gaji, lampirkan SK Pengangkatan terakhir dan daftar slip gaji terakhir.
- Klik Kirim.
- Selesai! Permintaan akan langsung diproses oleh petugas BPJS Kesehatan. Jika sudah selesai, pemohon akan menerima notifikasi sebagai tanda bahwa perubahan data berhasil diproses.
Skrining Riwayat Kesehatan Juga Bisa via WhatsApp
Selain perubahan data, BPJS Kesehatan juga mewajibkan peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan. Skrining ini penting untuk mendeteksi risiko penyakit kronis yang bisa menyerang kapan saja. Prosesnya hanya memakan waktu 5-10 menit. Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026 akan diminta mengisinya sebelum mengakses layanan di FKTP. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan skrining riwayat kesehatan dari sekarang.
Skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:
- Aplikasi Mobile JKN
- Chat WhatsApp Pandawa 08118165165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Website www.bpjs-kesehatan.go.id
- Datang langsung ke FKTP tempat Anda terdaftar
Dengan kemudahan layanan online ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi dan kesehatan tanpa harus datang ke kantor cabang.



